Skip ke Konten

IGLoPAS Seri IV Soroti Masa Depan Hukum Keluarga Islam di Tengah Perubahan Global

6 Agustus, 2026 oleh
IGLoPAS Seri IV Soroti Masa Depan Hukum Keluarga Islam di Tengah Perubahan Global
Humas IAIN Parepare

Humas IAIN Parepare - Dinamika kehidupan keluarga Muslim di era globalisasi menghadirkan tantangan baru bagi perkembangan hukum keluarga Islam. Persoalan tersebut menjadi salah satu pokok bahasan dalam International Guest Lecture of Post Graduate Academic Studies at IAIN Parepare (IGLoPAS) Seri IV yang mengangkat tema “The Dynamics of Islamic Family Law in the Context of Cultural Diversity and Global Civilization”. Kegiatan dilaksanakan pada Kamis, 6 Agustus 2026, mulai pukul 09.30 WITA hingga selesai dan terbuka untuk publik melalui Zoom dan YouTube.

IGLoPAS Seri IV menghadirkan Prof. Dr. Zaini Nasohah, pensyarah pada Pusat Kajian Syariah, Fakulti Pengajian Islam, Universiti Kebangsaan Malaysia, sebagai international speaker. Sementara dari IAIN Parepare hadir Dr. Agus Muchsin, M.Ag., sebagai speaker.

Dalam kegiatan yang diselenggarakan Program Pascasarjana IAIN Parepare tersebut, Dr. Agus Muchsin, M.Ag., menguraikan bahwa hukum keluarga Islam berada dalam ruang sosial yang terus mengalami perubahan. Perubahan budaya, globalisasi, perkembangan teknologi, hingga transformasi bentuk keluarga menuntut hukum keluarga Islam mampu merespons persoalan-persoalan kontemporer tanpa kehilangan pijakan normatifnya.

Materi yang disampaikan Dr. Agus Muchsin menempatkan Indonesia sebagai salah satu ruang penting dalam pengembangan hukum Islam, khususnya dalam melihat hubungan antara syariah, adat, dan hukum nasional. Keragaman budaya Indonesia, mulai dari Bugis, Mandar, Aceh, Banjar, hingga Papua Muslim, menunjukkan bahwa praktik hukum keluarga dapat berkembang dalam konteks budaya yang berbeda selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Perspektif tersebut memperlihatkan bahwa budaya memiliki posisi penting dalam memahami praktik hukum keluarga Islam. Dalam materi juga digambarkan keragaman karakter budaya dunia, seperti budaya Timur yang menekankan keluarga besar dan kolektivitas, budaya Barat yang lebih menonjolkan individualisme dan privasi, budaya Afrika yang bersifat komunal, serta budaya Nusantara yang dikenal dengan adat, musyawarah, dan gotong royong.

Menurut perspektif yang dipaparkan, setiap budaya melahirkan praktik keluarga yang berbeda. Dalam tradisi Islam dikenal konsep al-‘urf atau adat kebiasaan yang dapat menjadi pertimbangan selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat. Karena itu, pembacaan terhadap hukum keluarga Islam membutuhkan sensitivitas terhadap konteks budaya sekaligus keteguhan pada prinsip-prinsip dasar agama.

Dari Keluarga Besar Menuju Keluarga Digital

Transformasi masyarakat turut membawa perubahan terhadap struktur dan pola relasi keluarga. Materi IGLoPAS menunjukkan adanya pergeseran dari extended family menuju nuclear family, yang kemudian berkembang ke arah digital parenting dan bahkan kehadiran AI companion dalam kehidupan manusia.

Perubahan tersebut menunjukkan bahwa persoalan hukum keluarga tidak lagi terbatas pada isu klasik seperti pernikahan, perceraian, waris, dan hak anak. Perkembangan teknologi melahirkan sejumlah isu baru, seperti pernikahan daring, konsultasi hukum keluarga secara online, perkawinan lintas negara, kecerdasan buatan, big data, bioetika, hingga teknologi reproduksi.

Di sisi lain, sejumlah tantangan kontemporer juga muncul, antara lain perubahan pola pernikahan, pernikahan beda kewarganegaraan, perlindungan anak, LGBT, perkawinan online, surrogacy, tes DNA, serta perkembangan kecerdasan buatan. Kompleksitas persoalan tersebut menuntut pendekatan hukum keluarga yang lebih adaptif dan multidimensional.

Syariah Tetap Menjadi Landasan. Meskipun perubahan sosial berlangsung sangat cepat, materi tersebut menegaskan bahwa adaptasi hukum keluarga Islam tidak berarti meninggalkan prinsip syariah. Prinsip yang ditekankan adalah bahwa syariah bersifat tetap, sedangkan implementasi fikih dapat mengalami perubahan sesuai dengan konteks zaman.

Karena itu, pendekatan hukum keluarga perlu memadukan landasan normatif dan rasional. Al-Qur’an, Sunnah, ijma, qiyas, dan berbagai sumber hukum Islam menjadi bagian dari landasan normatif. Sementara itu, pertimbangan seperti maslahah, ‘urf, dan metode-metode hukum lainnya dapat digunakan untuk membaca persoalan dalam konteks masyarakat yang terus berubah.

Pendekatan epistemologis tersebut diarahkan untuk menghasilkan hukum yang adaptif tanpa kehilangan legitimasi syariah. Dengan demikian, fleksibilitas dalam implementasi hukum bukan dimaknai sebagai pelemahan prinsip, melainkan sebagai upaya agar nilai-nilai syariah tetap mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Salah satu perspektif penting yang ditawarkan dalam materi adalah pendekatan Maqashid al-Syariah. Tujuan hukum keluarga diarahkan pada terwujudnya sakinah, mawaddah, dan rahmah, sekaligus menjaga sejumlah prinsip fundamental seperti kehormatan, martabat manusia, keadilan, agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Dengan pendekatan maqashid, hukum keluarga Islam tidak hanya dilihat dari aspek legal-formal, tetapi juga dari tujuan dan kemaslahatan yang hendak diwujudkan dalam kehidupan keluarga.

Materi tersebut juga menawarkan model adaptasi hukum keluarga Islam yang bergerak melalui sejumlah tahapan, yakni teks, konteks, budaya, peradaban, ijtihad, reformasi hukum, hingga kemanfaatan publik. Model ini menunjukkan pentingnya proses dialog antara sumber normatif Islam dan realitas masyarakat.

Dalam perspektif masa depan, hukum keluarga Islam diharapkan memiliki karakter global, digital, responsif, inklusif, humanistik, dan berorientasi pada maqashid. Karakter tersebut menjadi penting karena masyarakat Muslim akan terus berhadapan dengan perubahan teknologi, mobilitas global, keragaman budaya, serta bentuk-bentuk baru relasi sosial dan keluarga.

Sejumlah rekomendasi yang ditawarkan dalam materi antara lain digitalisasi layanan hukum keluarga, dialog lintas budaya, integrasi ilmu sosial, ijtihad kolektif internasional, reformasi pendidikan hukum Islam, serta penguatan maqashid syariah.

Pada akhirnya, kekuatan hukum keluarga Islam tidak semata-mata terletak pada kemampuannya mempertahankan ketentuan-ketentuan yang telah ada, tetapi juga pada kemampuannya merespons perubahan global dengan tetap berpegang pada Al-Qur’an dan Sunnah.

Pesan tersebut menjadi relevan dalam konteks Indonesia yang memiliki keragaman budaya dan tradisi hukum. Indonesia dengan kekayaan adat dan praktik sosialnya dapat menjadi ruang penting untuk terus mengembangkan kajian hukum keluarga Islam yang kontekstual, dialogis, dan berorientasi pada kemaslahatan.

Melalui IGLoPAS Seri IV, Pascasarjana IAIN Parepare tidak hanya menghadirkan forum transfer pengetahuan, tetapi juga membuka ruang dialog mengenai bagaimana hukum keluarga Islam dapat terus hidup dan berkembang di tengah perubahan zaman. Tradisi akademik semacam ini diharapkan dapat memperkuat posisi Pascasarjana IAIN Parepare sebagai ruang pengembangan pemikiran Islam yang responsif terhadap persoalan masyarakat dan perkembangan peradaban global.


Kontributor: Hamzah

Editor: Sri Rahayu Andira

di dalam Berita
IGLoPAS Seri IV Soroti Masa Depan Hukum Keluarga Islam di Tengah Perubahan Global
Humas IAIN Parepare 6 Agustus 2026
Arsip
Masuk untuk meninggalkan komentar