Perpanjangan Kontrak, Kabar Baik bagi Tenaga Honorer IAIN Parepare

9 Januari, 2024 oleh
Nur Aeni K

Humas IAINParepare--Dalam mengoptimalkan kinerja pegawai khususnya tenaga honorer/kontrak, maka dilaksanakan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja untuk masa tugas tahun 2024 yang digelar di ruang seminar gedung Perpustakaan Lt 5, Selasa (09/01/2024). Dihadiri oleh seluruh tenaga honorer mulai dari tenaga administrasi, satpam, supir dan cleaning servis. Penandatanganan ini tentu memberi kabar baik bahwa seluruh tenaga kontrak masih bisa berkontribusi bagi IAIN Parepare. 

Kegiatan ini dimulai dengan arahan langsung oleh Rektor IAIN Parepare Hannani. Mengawali arahannya, Hannani mengucapkan terima kasih kepada seluruh tenaga honorer atas dedikasinya terhadap kampus. Menurutnya, keberadaan honorer sangat membantu jalannya pelayanan di lingkungan IAIN Parepare. 

Dalam arahannya, Hannani juga menyoroti tentang kedisiplinan dalam memberikan pelayanan. “Sesungguhnya keberadaan kita itu tidak lain adalah untuk melayani masyarakat, khususnya kepada mahasiswa karena kita berada pada lembaga pendidikan,” ujarnya.

"Evaluasi ini menunjukkan bahwa perlu adanya peningkatan dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada mahasiswa karena sasaran utama kita di perguruan tinggi sesungguhnya adalah mahasiswa," jelas Hannani.

Di samping itu, Hannani juga memotivasi tenaga honorer yang belum berhasil lolos menjadi PPPK agar tetap semangat dan terus berjuang. "Semoga tahun ini honorer kita bisa menjadi bagian dari ASN,” harapnya. 

Sementara itu, Kepala Biro AUAK H. Muhdin juga menyampaikan bahwa perpanjangan kontrak tenaga honorer hanya akan berlaku di   tahun 2024 dan tidak ada penambahan tenaga honorer. Ini sesuai dengan peraturan Presiden tentang penghapusan perekrutan tenaga honorer. 

"Dari semua tenaga honorer yang hadir pada kesempatan ini ada beberapa yang sudah tidak bergabung, ada yang mengundurkan diri, ada juga yang telah lulus menjadi tenaga PPPK," jelas H. Muhdin selaku Kepala Biro AUAK. 

Setelah sambutan, penandatanganan perjanjian kerja tenaga honorer. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dari pihak IAIN dalam memberikan payung hukum dan pengakuan terhadap kontribusi tenaga honorer. Penandatanganan ini bukan hanya sekadar formalitas tetapi wujud nyata dalam berkolaborasi antara IAIN dengan pegawai dalam memberikan pelayanan maksimal. (aen/mif)



Mulai menulis di sini...

di dalam Berita
Nur Aeni K 9 Januari, 2024