Skip ke Konten

Air” dan Keadilan Ekonomi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Oleh: Dr. Zainal Said.,MH (Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Parepare)
14 Juni, 2026 oleh
Air” dan Keadilan Ekonomi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Humas IAIN Parepare
| Seri 31

Humas IAIN Parepare --- Keadilan ekonomi ibarat air. Ia harus mengalir, menjangkau tempat yang rendah, membasahi tanah yang kering, dan memberi kehidupan kepada semua yang membutuhkan. Air tidak boleh hanya tertampung di telaga besar milik segelintir orang, sementara ladang masyarakat kecil dibiarkan retak oleh kemiskinan. Dalam kehidupan berbangsa, ekonomi seharusnya bekerja seperti aliran air yang adil: tidak mandek di pusat kekuasaan, tidak tersumbat oleh oligarki, dan tidak mengering di tangan masyarakat berpenghasilan rendah.

Masyarakat berpenghasilan rendah sering berada pada posisi paling rentan dalam struktur ekonomi. Mereka bekerja keras, tetapi akses terhadap modal, pendidikan, pekerjaan layak, perumahan, kesehatan, dan perlindungan sosial masih terbatas. Di sinilah keadilan ekonomi menjadi penting. Keadilan ekonomi bukan sekadar membagi uang secara sama rata, melainkan memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan nyata untuk hidup layak, berkembang, dan keluar dari lingkaran kemiskinan.

Dalam konteks Indonesia, gagasan keadilan ekonomi memiliki dasar kuat dalam Pancasila, khususnya sila kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, sedangkan Pasal 34 UUD 1945 menegaskan tanggung jawab negara terhadap fakir miskin dan anak terlantar. Artinya, negara tidak boleh hanya menjadi penjaga pasar, tetapi juga harus menjadi pengatur aliran ekonomi agar tidak hanya deras ke kelompok kuat, tetapi juga sampai kepada masyarakat kecil.
Air sebagai Metafora Keadilan Ekonomi
Air memiliki sifat yang menarik: ia selalu mencari tempat rendah. Dalam metafora sosial, masyarakat berpenghasilan rendah adalah “tanah rendah” yang seharusnya pertama kali menerima aliran keadilan. Bila air hanya dialirkan ke taman-taman mewah, sementara sawah rakyat kecil kekeringan, maka sistem distribusi telah gagal.

Begitu pula dalam ekonomi, apabila pertumbuhan hanya dinikmati oleh kelompok pemilik modal, sementara buruh, petani, nelayan, pedagang kecil, dan pekerja informal tetap miskin, maka pembangunan kehilangan makna moralnya.

John Rawls menyatakan bahwa keadilan harus disusun sedemikian rupa sehingga ketimpangan sosial dan ekonomi hanya dapat dibenarkan apabila memberi manfaat terbesar bagi kelompok yang paling kurang beruntung (Rawls, 1999). Prinsip ini dikenal sebagai difference principle. Jika dikaitkan dengan metafora air, maka bendungan ekonomi boleh saja dibangun, tetapi pintunya harus dibuka agar air kesejahteraan mengalir kepada mereka yang paling membutuhkan. Ketimpangan tidak boleh menjadi tembok yang menahan hak hidup layak masyarakat miskin.

Amartya Sen menawarkan pendekatan yang lebih luas. Menurut Sen, keadilan tidak hanya diukur dari pendapatan, tetapi dari kemampuan manusia untuk menjalani kehidupan yang mereka nilai bermakna (Sen, 1999). Masyarakat miskin tidak cukup hanya diberi bantuan tunai, tetapi harus diberi kemampuan: pendidikan, kesehatan, akses kerja, perlindungan hukum, dan kesempatan ekonomi. Dengan kata lain, air keadilan tidak cukup sekadar menetes sebagai bantuan sesaat, tetapi harus menjadi irigasi sosial yang membuat masyarakat mampu menumbuhkan kehidupannya sendiri.

Martha Nussbaum juga menekankan pentingnya capabilities atau kemampuan dasar manusia, seperti hidup sehat, memperoleh pendidikan, bekerja secara bermartabat, dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial (Nussbaum, 2011). Dalam perspektif ini, masyarakat berpenghasilan rendah tidak boleh dipandang sebagai objek belas kasihan, tetapi sebagai warga negara yang memiliki martabat. Mereka tidak membutuhkan “air sisa” dari pembangunan, melainkan hak yang dijamin oleh negara.

Keadilan Ekonomi dan Tanggung Jawab Negara
Keadilan ekonomi tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Pasar memang dapat menciptakan pertumbuhan, tetapi tanpa regulasi yang adil, pasar dapat berubah menjadi sungai deras yang menghanyutkan kelompok lemah. Joseph Stiglitz mengkritik ketimpangan ekonomi modern karena sering lahir dari kebijakan yang lebih berpihak kepada kelompok kuat, bukan semata-mata dari kemampuan produktif individu (Stiglitz, 2012). Artinya, kemiskinan bukan selalu akibat kemalasan, tetapi dapat muncul karena struktur ekonomi yang timpang.

Dalam konteks Indonesia, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk mengatur sumber daya ekonomi bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal 33 UUD 1945 bukan hanya norma ekonomi, tetapi juga norma moral. Ia menolak ekonomi yang dikuasai oleh logika individualisme ekstrem. Perekonomian harus menjadi ruang bersama, bukan kolam privat bagi pemilik modal besar. Koperasi, UMKM, perlindungan konsumen, subsidi tepat sasaran, akses permodalan, dan jaminan sosial merupakan instrumen agar air ekonomi dapat mengalir secara adil.
Keadilan ekonomi bagi masyarakat berpenghasilan rendah juga harus dilihat dalam kerangka hak asasi manusia. Hak atas pekerjaan, penghidupan layak, pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial merupakan hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara. Bila rakyat kecil bekerja tetapi tetap miskin, tinggal di rumah tidak layak, tidak mampu membayar biaya kesehatan, dan sulit mengakses pendidikan bermutu, maka masalahnya bukan sekadar ekonomi, tetapi juga masalah keadilan hukum dan kebijakan publik.
Kemiskinan sebagai Kekeringan Struktural
Kemiskinan dapat diibaratkan sebagai kekeringan struktural. Tanah menjadi kering bukan karena tidak ada hujan sama sekali, tetapi karena saluran air tidak sampai ke sana. Begitu pula masyarakat miskin sering tertinggal bukan karena mereka tidak bekerja, tetapi karena saluran ekonomi tidak menjangkau mereka. Akses modal terbatas, pendidikan rendah, pekerjaan informal tidak terlindungi, harga kebutuhan pokok naik, dan kebijakan ekonomi sering lebih mudah dinikmati oleh kelompok menengah ke atas.

Thomas Piketty menjelaskan bahwa kapitalisme modern memiliki kecenderungan menghasilkan ketimpangan apabila akumulasi kekayaan lebih cepat daripada pertumbuhan pendapatan masyarakat umum (Piketty, 2014). Dalam bahasa sederhana, uang akan lebih mudah bertambah bagi mereka yang sudah memiliki aset, sementara masyarakat miskin harus berjuang hanya untuk bertahan hidup. Di sinilah negara harus hadir sebagai pengatur aliran, agar kekayaan tidak hanya berputar di hulu, tetapi mengalir sampai ke hilir kehidupan rakyat.
Keadilan ekonomi tidak dapat dipisahkan dari kebijakan redistribusi. Pajak progresif, bantuan sosial tepat sasaran, subsidi pendidikan dan kesehatan, perumahan rakyat, pemberdayaan UMKM, perlindungan buruh, serta akses kredit mikro adalah bentuk kanal-kanal keadilan. Namun, kanal tersebut harus bersih dari korupsi, penyalahgunaan data, dan politisasi bantuan. Air yang semestinya jernih dapat menjadi keruh apabila kebijakan publik dikendalikan oleh kepentingan sempit.
Masyarakat Berpenghasilan Rendah dalam Arus Ekonomi Digital
Di era ekonomi digital, masyarakat berpenghasilan rendah menghadapi tantangan baru. Digitalisasi membuka peluang, tetapi juga menciptakan ketimpangan baru. Pedagang kecil dapat menjual barang melalui platform digital, tetapi mereka juga berhadapan dengan algoritma, biaya layanan, persaingan harga, dan dominasi pelaku usaha besar. Jika tidak diatur secara adil, ekonomi digital dapat menjadi sungai besar yang kelihatannya terbuka, tetapi arusnya terlalu deras bagi perahu kecil.

Dalam perspektif hukum ekonomi, perlindungan terhadap masyarakat kecil tidak cukup hanya dengan memberi akses masuk ke pasar digital. Negara harus memastikan adanya keadilan posisi tawar, transparansi algoritma, perlindungan data pribadi, pengawasan praktik monopoli, serta dukungan literasi digital. Tanpa itu, masyarakat berpenghasilan rendah hanya menjadi pengguna sistem, bukan penikmat keadilan ekonomi.

Satjipto Rahardjo menekankan bahwa hukum seharusnya bekerja untuk manusia, bukan manusia untuk hukum (Rahardjo, 2009). Pandangan ini relevan karena hukum ekonomi tidak boleh berhenti pada aturan formal, tetapi harus melihat apakah aturan tersebut benar-benar menghadirkan manfaat bagi rakyat kecil. Hukum yang adil adalah hukum yang mampu membuka saluran kehidupan, bukan sekadar menjaga bendungan kekuasaan ekonomi.

Keadilan Ekonomi dalam Perspektif Pancasila
Pancasila menempatkan manusia sebagai pusat pembangunan. Sila kedua menegaskan kemanusiaan yang adil dan beradab, sedangkan sila kelima menegaskan keadilan sosial. Dalam kerangka ini, masyarakat berpenghasilan rendah tidak boleh dipandang sebagai beban negara, tetapi sebagai warga negara yang memiliki hak untuk disejahterakan. Ekonomi Pancasila bukan ekonomi yang membiarkan yang kuat semakin kuat dan yang lemah semakin tenggelam, melainkan ekonomi yang menyeimbangkan kebebasan usaha dengan tanggung jawab sosial.

Mohammad Hatta memandang koperasi sebagai bentuk ekonomi yang sesuai dengan asas kekeluargaan karena menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan individual yang berlebihan (Hatta, 2015). Koperasi, UMKM, dan ekonomi kerakyatan adalah wadah agar masyarakat kecil tidak hanya menjadi buruh dalam sistem ekonomi, tetapi juga menjadi subjek yang memiliki daya tawar. Dalam metafora air, koperasi adalah saluran irigasi bersama: dibangun dari rakyat, dikelola oleh rakyat, dan hasilnya kembali kepada rakyat.

Dengan demikian, keadilan ekonomi Pancasila menolak dua ekstrem. Pertama, ia menolak kapitalisme bebas yang membiarkan air ekonomi dikuasai oleh segelintir pemilik bendungan. Kedua, ia juga menolak ketergantungan total yang mematikan kreativitas masyarakat. Keadilan ekonomi Pancasila menghendaki negara yang hadir, pasar yang dikendalikan secara etis, dan masyarakat yang diberdayakan.
Strategi Mewujudkan Keadilan Ekonomi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Pertama, negara harus memperkuat perlindungan sosial yang tepat sasaran. Bantuan sosial harus berbasis data yang akurat, transparan, dan mudah diawasi. Bantuan tidak boleh menjadi alat politik, tetapi harus menjadi hak sosial bagi warga yang membutuhkan.
Kedua, akses pendidikan dan kesehatan harus diperluas. Sen menegaskan bahwa pembangunan adalah perluasan kebebasan manusia (Sen, 1999). Pendidikan dan kesehatan adalah dua sumber utama kebebasan tersebut. Masyarakat miskin tidak akan mudah keluar dari kemiskinan apabila biaya sekolah mahal, layanan kesehatan sulit dijangkau, dan kualitas pelayanan publik tidak merata.
Ketiga, UMKM dan pekerja informal harus dilindungi. Pemerintah perlu memperluas akses kredit murah, pelatihan usaha, perlindungan hukum, digitalisasi yang inklusif, serta ruang pasar yang adil. Pedagang kecil tidak boleh dibiarkan bertarung sendiri melawan modal besar tanpa perlindungan kebijakan.
Keempat, sistem pajak harus lebih adil. Pajak bukan sekadar sumber pendapatan negara, tetapi alat redistribusi. Kelompok yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar harus berkontribusi lebih besar, sementara masyarakat miskin harus dilindungi dari beban ekonomi yang tidak proporsional.
Kelima, hukum persaingan usaha harus ditegakkan. Praktik monopoli, kartel, predatory pricing, dan penyalahgunaan posisi dominan dapat menutup aliran ekonomi bagi pelaku kecil. Karena itu, pengawasan terhadap pelaku usaha besar harus dilakukan agar pasar tidak berubah menjadi kolam tertutup.

Keadilan ekonomi adalah air kehidupan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Tanpanya, kemerdekaan hanya menjadi kata, pembangunan hanya menjadi angka, dan hukum hanya menjadi teks yang kering. Negara yang adil adalah negara yang mampu memastikan bahwa air kesejahteraan mengalir sampai ke rumah-rumah kecil, pasar tradisional, sawah petani, perahu nelayan, lapak pedagang kaki lima, dan ruang hidup pekerja informal.

Air mengajarkan bahwa kehidupan harus dibagi. Ia tidak bertanya siapa yang kaya dan siapa yang miskin; ia hanya mengalir kepada yang membutuhkan. Begitu pula keadilan ekonomi seharusnya tidak berhenti pada retorika, tetapi harus menjadi kebijakan nyata yang membasahi kehidupan rakyat kecil. Sebab, masyarakat berpenghasilan rendah bukanlah sisa dari pembangunan, melainkan alasan utama mengapa pembangunan harus dilakukan.

Keadilan ekonomi yang sejati bukan hanya ketika negara berhasil membangun gedung tinggi, jalan besar, dan pusat bisnis megah. Keadilan ekonomi terjadi ketika rakyat kecil dapat makan dengan layak, bekerja dengan martabat, menyekolahkan anaknya, mengakses kesehatan, memiliki tempat tinggal, dan menatap masa depan tanpa ketakutan. Di situlah air keadilan benar-benar mengalir. Di situlah Pancasila tidak hanya diucapkan, tetapi dihidupkan.


Daftar Pustaka
1. Hatta, M. (2015). Membangun koperasi dan koperasi membangun. Jakarta: Kompas.
2. Nussbaum, M. C. (2011). Creating capabilities: The human development approach. Cambridge, MA: Harvard University Press.
3. Piketty, T. (2014). Capital in the twenty-first century. Cambridge, MA: Harvard University
4. Press. Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
5. Rawls, J. (1999). A theory of justice revised edition. Cambridge, MA: Harvard University Press.
6. Sen, A. (1999). Development as freedom. New York: Alfred A. Knopf.
7. Stiglitz, J. E. (2012). The price of inequality: How today’s divided society endangers our future. New York: W. W. Norton & Company.
8. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Publisher : Tasrif

di dalam Essai
Air” dan Keadilan Ekonomi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Humas IAIN Parepare 14 Juni 2026
Arsip
Masuk untuk meninggalkan komentar