Skip ke Konten

“TUKANG CUKUR” DAN KETIDAKPASTIAN HUKUM DALAM INVESTASI DI INDONESIA

Oleh: Dr. Zainal Said.,MH (Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Parepare)
24 Juni, 2026 oleh
“TUKANG CUKUR” DAN KETIDAKPASTIAN HUKUM DALAM INVESTASI DI INDONESIA
Humas IAIN Parepare
| Seri 31

Pendahuluan

Investasi ibarat seseorang yang datang ke tukang cukur. Ia datang dengan harapan sederhana: rambutnya dirapikan, wajahnya disegarkan, dan penampilannya menjadi lebih baik. Namun, harapan itu hanya dapat lahir apabila ia percaya pada tangan tukang cukur. Ia harus yakin bahwa gunting tidak bergerak sembarangan, pisau cukur tidak melukai kulit, kursi tidak bergoyang, dan cermin tidak menipu wajahnya sendiri.

Demikian pula investor ketika masuk ke suatu negara. Ia membawa modal, teknologi, rencana usaha, tenaga kerja, dan harapan keuntungan. Tetapi investor tidak hanya membutuhkan pasar yang besar atau sumber daya alam yang melimpah. Ia juga membutuhkan kepastian hukum. Tanpa kepastian hukum, investasi seperti duduk di kursi tukang cukur yang goyah: kepala sudah diserahkan, tetapi tangan yang memegang gunting bergerak tidak menentu.

Ketidakpastian hukum dalam investasi di Indonesia dapat muncul dari berbagai sumber: perubahan regulasi yang cepat, tumpang tindih kewenangan pusat dan daerah, perizinan yang berbelit, inkonsistensi putusan, lemahnya penegakan hukum, konflik pertanahan, korupsi birokrasi, serta ketidakjelasan perlindungan terhadap hak investor. Dalam situasi seperti itu, hukum yang seharusnya menjadi cermin yang jernih justru berubah menjadi kaca buram. Investor melihat peluang, tetapi juga melihat risiko yang sulit dihitung.

Investasi membutuhkan prediktabilitas. Investor dapat menerima pajak, perizinan, kewajiban lingkungan, ketentuan ketenagakerjaan, dan standar tata kelola sepanjang semuanya jelas, konsisten, dan berlaku adil. Yang menakutkan bukan semata-mata aturan yang ketat, melainkan aturan yang berubah tiba-tiba, ditafsir berbeda-beda, dan diterapkan secara tidak konsisten. Tukang cukur boleh memakai gunting tajam, tetapi gerakannya harus terukur. Negara boleh mengatur investasi, tetapi hukumnya harus pasti.

Tukang Cukur sebagai Metafora Negara Hukum

Dalam metafora ini, negara adalah tukang cukur. Investor adalah pelanggan. Kursi cukur adalah sistem hukum. Gunting adalah regulasi. Cermin adalah transparansi. Pisau cukur adalah penegakan hukum. Ruangan cukur adalah iklim investasi. Apabila seluruh alat bekerja dengan baik, pelanggan merasa aman. Namun, apabila kursinya miring, guntingnya tumpul, cerminnya buram, dan tangan tukang cukurnya gemetar, maka pelanggan akan ragu untuk datang kembali.

Negara hukum yang baik harus mampu membuat investor percaya bahwa hak dan kewajibannya dilindungi secara seimbang. Kepastian hukum bukan berarti negara tunduk sepenuhnya kepada investor, melainkan memastikan bahwa setiap tindakan pemerintah dapat diprediksi, diuji, dan dipertanggungjawabkan. Menurut Lon L. Fuller, hukum yang baik harus memenuhi prinsip moralitas internal hukum, antara lain bersifat umum, diumumkan, tidak berlaku surut secara sewenang-wenang, jelas, tidak kontradiktif, dapat dilaksanakan, relatif stabil, dan diterapkan sesuai dengan aturan yang diumumkan (Fuller, 1969).

Apabila prinsip Fuller diterapkan dalam iklim investasi, maka regulasi investasi harus jelas, mudah diakses, tidak saling bertentangan, tidak berubah secara mendadak, dan dilaksanakan secara konsisten oleh pejabat publik. Investor tidak menuntut hukum yang selalu menguntungkan dirinya, tetapi menuntut hukum yang dapat dibaca arahnya. Seperti pelanggan tukang cukur, ia tidak keberatan rambutnya dipotong pendek, sepanjang sejak awal ia tahu model apa yang disepakati.

Gustav Radbruch menyatakan bahwa hukum mengandung tiga nilai dasar, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum (Radbruch, 2006). Dalam konteks investasi, ketiga nilai ini harus berjalan bersama. Kepastian hukum memberi rasa aman, kemanfaatan mendorong pertumbuhan ekonomi, sedangkan keadilan memastikan investasi tidak merugikan masyarakat, pekerja, lingkungan, dan kepentingan nasional.

Ketidakpastian Hukum sebagai Gunting yang Bergerak Tidak Teratur

Ketidakpastian hukum adalah gunting yang bergerak tidak teratur di dekat kepala investor. Ia mungkin tidak langsung melukai, tetapi cukup membuat orang tegang. Investor akan berpikir ulang sebelum menanamkan modal jika aturan perizinan berubah-ubah, proses birokrasi tidak transparan, atau perlindungan hukum terhadap kontrak dan aset tidak dapat dipastikan.

Menurut Max Weber, perkembangan kapitalisme modern membutuhkan sistem hukum yang rasional, formal, dan dapat diprediksi (Weber, 1978). Prediktabilitas hukum menjadi penting karena kegiatan ekonomi modern bergantung pada perhitungan risiko. Investor tidak mungkin membuat rencana jangka panjang apabila dasar hukumnya mudah bergeser tanpa arah yang jelas.

Dalam praktik investasi, ketidakpastian hukum dapat mengganggu beberapa aspek. Pertama, tahap masuknya investasi, terutama terkait izin usaha, penggunaan tanah, tata ruang, dan persyaratan sektoral. Kedua, tahap operasional, seperti perpajakan, ketenagakerjaan, lingkungan, dan hubungan dengan pemerintah daerah. Ketiga, tahap penyelesaian sengketa, terutama apabila pengadilan, arbitrase, atau mekanisme administratif tidak memberikan kepastian yang memadai.

Douglass C. North menjelaskan bahwa institusi adalah aturan main dalam masyarakat yang membentuk insentif dalam interaksi ekonomi, politik, dan sosial (North, 1990). Apabila institusi hukum lemah, biaya transaksi akan meningkat karena pelaku usaha harus mengeluarkan energi tambahan untuk menghadapi ketidakpastian, negosiasi informal, risiko korupsi, dan potensi sengketa. Dalam metafora tukang cukur, pelanggan tidak hanya membayar jasa cukur, tetapi juga membayar rasa cemas karena tidak tahu apakah pisau akan merapikan atau melukai.

Kepastian Hukum sebagai Syarat Investasi

Kepastian hukum merupakan salah satu syarat utama bagi investasi. Investor membutuhkan jaminan bahwa hak miliknya dihormati, kontraknya ditegakkan, izinnya tidak dicabut secara sewenang-wenang, sengketanya dapat diselesaikan secara adil, dan kebijakan pemerintah tidak berubah tanpa alasan yang sah.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menegaskan bahwa penanaman modal diselenggarakan berdasarkan beberapa asas, antara lain kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Asas kepastian hukum dalam undang-undang ini menunjukkan bahwa investasi tidak dapat dilepaskan dari kualitas regulasi dan penegakan hukum.

Menurut Satjipto Rahardjo, hukum seharusnya bekerja untuk manusia, bukan manusia untuk hukum (Rahardjo, 2009). Dalam konteks investasi, hukum tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif, tetapi harus menjadi sarana untuk menciptakan iklim usaha yang adil, produktif, dan melindungi semua pihak. Kepastian hukum bukan hanya untuk investor besar, tetapi juga untuk masyarakat lokal, pekerja, UMKM, dan lingkungan hidup.

Kepastian hukum juga terkait dengan perlindungan terhadap hak atas tanah. Banyak proyek investasi menghadapi hambatan karena tumpang tindih lahan, konflik masyarakat adat, ketidaksesuaian tata ruang, atau perbedaan data antarinstansi. Tanah dalam investasi bukan sekadar lokasi usaha, melainkan ruang sosial tempat masyarakat hidup. Karena itu, kepastian hukum pertanahan harus dibangun bersama keadilan sosial. Jika tidak, investasi dapat berubah menjadi cukuran kasar yang merapikan rambut investor, tetapi melukai kulit masyarakat.

Tumpang Tindih Regulasi dan Kursi Cukur yang Goyah

Salah satu sumber ketidakpastian hukum investasi di Indonesia adalah tumpang tindih regulasi. Investor sering berhadapan dengan banyak aturan dari pusat, daerah, kementerian, lembaga teknis, dan otoritas sektoral. Ketika aturan tidak sinkron, maka kursi hukum menjadi goyah. Investor duduk, tetapi tidak merasa aman.

Dalam sistem otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam pelayanan perizinan, tata ruang, retribusi, lingkungan, dan pengawasan usaha. Namun, jika koordinasi pusat dan daerah lemah, maka investor menghadapi banyak meja, banyak tafsir, dan banyak pintu. Reformasi perizinan melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko merupakan upaya untuk menyederhanakan proses investasi. Namun, penyederhanaan prosedur harus diikuti dengan kepastian implementasi di lapangan.

Lawrence M. Friedman menjelaskan bahwa sistem hukum terdiri dari tiga unsur, yaitu struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum (Friedman, 1975). Dalam konteks investasi, substansi hukum dapat berupa undang-undang dan peraturan investasi; struktur hukum berupa lembaga perizinan, pengadilan, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum; sedangkan budaya hukum mencakup perilaku birokrasi, kepatuhan pelaku usaha, dan kebiasaan masyarakat dalam memandang hukum. Ketidakpastian hukum muncul apabila salah satu unsur tersebut tidak bekerja dengan baik.

Regulasi yang baik di atas kertas tidak cukup apabila budaya hukum birokrasi masih lambat, tidak transparan, atau membuka ruang pungutan liar. Sebaliknya, aparat yang baik juga sulit bekerja apabila substansi regulasinya tumpang tindih. Tukang cukur yang terampil tetap akan kesulitan jika kursinya rusak, guntingnya tumpul, dan cerminnya pecah.

Perubahan Kebijakan dan Risiko Prediktabilitas

Investasi membutuhkan waktu panjang. Pabrik tidak dibangun dalam sehari. Perkebunan, pertambangan, energi, infrastruktur, kawasan industri, dan ekonomi digital membutuhkan perencanaan bertahun-tahun. Oleh karena itu, perubahan kebijakan yang mendadak dapat menimbulkan ketidakpastian besar.

Perubahan hukum memang tidak selalu buruk. Negara berhak mengubah kebijakan untuk melindungi kepentingan nasional, lingkungan, pekerja, konsumen, dan masyarakat. Namun, perubahan itu harus dilakukan secara transparan, partisipatif, rasional, dan disertai masa transisi yang wajar. Perubahan regulasi yang terlalu cepat tanpa sosialisasi memadai dapat membuat investor merasa seperti pelanggan yang tiba-tiba dicukur dengan model berbeda dari kesepakatan awal.

Menurut Hayek, salah satu ciri penting negara hukum adalah adanya aturan umum yang memungkinkan individu merencanakan tindakannya berdasarkan pengetahuan tentang bagaimana hukum akan diterapkan (Hayek, 1960). Artinya, hukum harus memberi ruang bagi perencanaan. Jika hukum terlalu sering berubah dan sulit diprediksi, maka pelaku usaha akan mengurangi investasi atau meminta biaya kompensasi risiko yang lebih tinggi.

Namun, kepastian hukum tidak boleh dipahami sebagai pembekuan hukum. Hukum tetap harus berubah mengikuti kebutuhan sosial. Yang dibutuhkan bukan hukum yang tidak pernah berubah, melainkan hukum yang berubah secara tertib, rasional, dan dapat diprediksi. Tukang cukur boleh memperbarui tekniknya, tetapi tidak boleh menggerakkan pisau tanpa memberi tahu pelanggan.

Penegakan Hukum dan Cermin Kepercayaan Investor

Investor tidak hanya membaca undang-undang, tetapi juga membaca perilaku lembaga. Mereka melihat bagaimana izin diterbitkan, bagaimana sengketa diselesaikan, bagaimana kontrak ditegakkan, bagaimana korupsi ditindak, dan bagaimana putusan pengadilan dilaksanakan. Di sinilah penegakan hukum menjadi cermin kepercayaan investor.

Apabila penegakan hukum tidak konsisten, maka kepastian hukum akan melemah. Aturan yang baik dapat kehilangan makna apabila diterapkan secara diskriminatif. Investor akan ragu jika melihat bahwa sengketa tidak diselesaikan berdasarkan hukum, tetapi berdasarkan kedekatan, tekanan politik, atau kekuatan ekonomi.

Menurut Richard A. Posner, hukum memiliki peran penting dalam menciptakan efisiensi ekonomi karena aturan yang jelas dan penegakan yang konsisten dapat mengurangi biaya transaksi serta mendorong perilaku ekonomi yang rasional (Posner, 2014). Dalam investasi, penegakan hukum yang buruk meningkatkan biaya ekonomi. Investor harus menghitung bukan hanya biaya produksi, tetapi juga biaya ketidakpastian.

Dalam metafora tukang cukur, penegakan hukum adalah cermin. Pelanggan ingin melihat hasil cukuran secara jujur. Jika cermin buram, pelanggan tidak tahu apakah rambutnya rapi atau rusak. Demikian pula, apabila lembaga hukum tidak transparan dan tidak konsisten, investor tidak dapat menilai secara pasti risiko usahanya.

Investasi, Kepentingan Nasional, dan Keadilan Sosial

Meskipun kepastian hukum penting bagi investor, negara tidak boleh menjadikan investasi sebagai tujuan tunggal. Investasi harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan nasional dan keadilan sosial. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan cabang produksi yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dengan demikian, kepastian hukum investasi tidak boleh hanya berarti kepastian keuntungan bagi pemodal. Ia juga harus berarti kepastian perlindungan bagi masyarakat, pekerja, lingkungan, konsumen, dan pelaku usaha kecil. Jika hukum hanya menjadi gunting yang merapikan rambut investor tetapi menggores wajah rakyat, maka hukum kehilangan moralitasnya.

Amartya Sen menegaskan bahwa pembangunan harus dipahami sebagai perluasan kebebasan manusia, bukan semata-mata pertumbuhan ekonomi (Sen, 1999). Dalam konteks ini, investasi yang baik adalah investasi yang membuka pekerjaan layak, meningkatkan kapasitas masyarakat, menghormati lingkungan, dan memperkuat kehidupan sosial. Kepastian hukum harus diarahkan untuk menciptakan pembangunan yang adil, bukan sekadar mempermudah akumulasi modal.

Keadilan investasi berarti negara memberi kepastian kepada investor, tetapi juga memberi kepastian kepada rakyat bahwa investasi tidak akan merampas tanah, merusak lingkungan, memperlemah buruh, atau meminggirkan UMKM. Tukang cukur yang baik tidak hanya membuat rambut rapi, tetapi juga menjaga agar kulit kepala tidak terluka.

Menuju Kepastian Hukum Investasi yang Berkeadilan

Untuk mengurangi ketidakpastian hukum dalam investasi, beberapa langkah penting perlu dilakukan. Pertama, harmonisasi regulasi antara pusat dan daerah harus diperkuat. Peraturan yang tumpang tindih perlu disederhanakan, tetapi penyederhanaan tidak boleh mengurangi perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan.

Kedua, sistem perizinan harus transparan, mudah diakses, dan konsisten. Digitalisasi perizinan dapat membantu, tetapi harus diikuti dengan kesiapan aparatur, integrasi data, dan kepastian pelayanan di lapangan. Sistem elektronik tidak akan menyelesaikan masalah apabila budaya birokrasi masih berbelit. 

Ketiga, penegakan hukum harus diperkuat. Sengketa investasi harus diselesaikan secara cepat, adil, dan konsisten. Pengadilan, arbitrase, lembaga administratif, dan aparat penegak hukum harus menjaga independensi dan integritas.

Keempat, kepastian hukum pertanahan harus menjadi prioritas. Peta tata ruang, sertifikat tanah, data penguasaan lahan, hak masyarakat adat, dan izin lokasi harus terintegrasi agar konflik tidak muncul setelah investasi berjalan.

Kelima, setiap perubahan kebijakan harus dilakukan secara partisipatif. Pelaku usaha, masyarakat, akademisi, pemerintah daerah, pekerja, dan kelompok terdampak perlu dilibatkan. Dengan demikian, hukum tidak turun seperti gunting yang tiba-tiba memotong, tetapi hadir sebagai kesepakatan rasional yang dapat dipahami bersama.

 Penutup

 Ketidakpastian hukum dalam investasi di Indonesia dapat diibaratkan seperti tukang cukur yang tangannya tidak stabil. Investor datang membawa modal dan harapan, tetapi ia membutuhkan kursi yang kokoh, gunting yang jelas, cermin yang jernih, dan tangan yang dapat dipercaya. Tanpa itu, investasi akan berjalan dengan rasa cemas.

Hukum investasi yang baik bukanlah hukum yang selalu memanjakan investor. Hukum investasi yang baik adalah hukum yang jelas, adil, konsisten, dan mampu menyeimbangkan kepentingan modal dengan kepentingan rakyat. Negara harus menjadi tukang cukur yang profesional: merapikan tanpa melukai, mengatur tanpa menakutkan, dan melayani tanpa kehilangan wibawa.

Kepastian hukum adalah dasar kepercayaan. Tanpa kepastian hukum, investasi akan datang dengan ragu, bertahan dengan cemas, dan pergi dengan kecewa. Tetapi dengan hukum yang pasti dan berkeadilan, investasi dapat menjadi alat pembangunan yang menumbuhkan ekonomi, membuka lapangan kerja, memperkuat daerah, dan menjaga martabat rakyat.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan Indonesia bukan hanya lebih banyak investor, tetapi iklim investasi yang sehat. Bukan hanya kursi cukur yang ramai pelanggan, tetapi tukang cukur yang dipercaya. Sebab dalam negara hukum, investasi tidak boleh dicukur oleh ketidakpastian, dan rakyat tidak boleh terluka oleh pembangunan yang kehilangan keadilan.

 Editor : Tasrif

Daftar Pustaka

 Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. New York: Russell

Sage Foundation.

Fuller, L. L. (1969). The morality of law (Rev. ed.). New Haven: Yale University Press. Hayek, F. A. (1960). The constitution of liberty. Chicago: University of Chicago Press. North, D. C. (1990). Institutions, institutional change and economic performance.

Cambridge: Cambridge University Press.

Posner, R. A. (2014). Economic analysis of law (9th ed.). New York: Wolters Kluwer. Radbruch, G. (2006). Statutory lawlessness and supra-statutory law. Oxford Journal of Legal

Studies, 26(1), 1–11.

Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Sen, A. (1999). Development as freedom. New York: Alfred A. Knopf.

Weber, M. (1978). Economy and society: An outline of interpretive sociology. Berkeley: University of California Press.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor

2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan

Perizinan BerusahaBerbasisRisiko

di dalam Essai
“TUKANG CUKUR” DAN KETIDAKPASTIAN HUKUM DALAM INVESTASI DI INDONESIA
Humas IAIN Parepare 24 Juni 2026
Arsip
Masuk untuk meninggalkan komentar