Humas IAIN Parepare --- Sebuah dinding tidak selalu menjadi bagian rumah yang paling diperhatikan, tetapi justru ia yang paling menentukan apakah sebuah ruang dapat disebut aman. Dinding memisahkan, melindungi, menopang, dan menandai batas antara ruang yang tertib dan ruang yang terbuka pada gangguan. Bila dinding kokoh, rumah dapat dihuni dengan tenang. Namun bila dinding retak, rapuh, atau runtuh, maka batas-batas perlindungan ikut hilang: angin masuk tanpa kendali, suara dari luar mengganggu, dan seluruh bangunan kehilangan kestabilannya.
Dalam hukum perjanjian, kelalaian dapat dimetaforakan sebagai retak pada dinding kontraktual. Ia tidak selalu langsung merobohkan keseluruhan rumah perjanjian, tetapi perlahan menggerus kepercayaan, mengaburkan batas tanggung jawab, dan membuka jalan bagi kerugian yang lebih besar. Oleh karena itu, unsur kelalaian dalam perjanjian menjadi penting dipahami bukan hanya sebagai kesalahan teknis, tetapi sebagai tanda bahwa struktur kepastian dalam hubungan hukum mulai terganggu.
Secara normatif, kelalaian dalam hubungan perjanjian Indonesia dibaca melalui rezim wanprestasi dalam KUH Perdata, terutama Pasal 1238 tentang debitur yang dinyatakan lalai dan Pasal 1243 tentang ganti rugi karena tidak dipenuhinya suatu perikatan setelah adanya kelalaian. Sumber-sumber akademik yang menjelaskan pasal-pasal ini menegaskan bahwa debitur umumnya dianggap lalai setelah ada somasi atau peringatan, kecuali jika perikatannya sendiri menentukan bahwa dengan lewatnya waktu tertentu debitur otomatis dianggap lalai. Dengan demikian, kelalaian dalam hukum perjanjian bukan sekadar keadaan “belum melaksanakan,” tetapi keadaan di mana kewajiban yang seharusnya dipenuhi tidak dipenuhi sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan konsekuensi hukum.
Dalam doktrin hukum Indonesia, wanprestasi sendiri dipahami dalam beberapa bentuk yang sekaligus memperlihatkan unsur kelalaian. Literatur akademik menjelaskan bahwa wanprestasi dapat berupa: tidak memenuhi prestasi sama sekali, memenuhi tetapi tidak sebagaimana mestinya, memenuhi tetapi terlambat, atau melakukan sesuatu yang menurut perjanjian justru dilarang. Rumusan ini penting karena menunjukkan bahwa kelalaian tidak selalu tampil sebagai penolakan total terhadap kontrak. Kadang-kadang ia muncul dalam bentuk keterlambatan, ketidaksempurnaan, atau penyimpangan pelaksanaan. Dalam metafora dinding, kerusakan tidak selalu berupa roboh total; retakan kecil pun dapat menjadi tanda awal bahwa bangunan perjanjian sedang kehilangan integritasnya. Pendapat ahli yang sering dipakai dalam karya ilmiah Indonesia menegaskan hal itu.
Dalam berbagai karya yang mengutip Salim H.S., wanprestasi dipahami sebagai tidak dipenuhinya kewajiban atau hak yang telah disepakati dalam perjanjian. Penjelasan ini menempatkan kelalaian sebagai inti persoalan: ada kewajiban yang seharusnya dilaksanakan, tetapi tidak diwujudkan sebagaimana telah dijanjikan. Sementara sumber akademik lain yang merujuk pada Subekti menegaskan bahwa hubungan kontraktual adalah hubungan timbal balik yang bertumpu pada janji masing-masing pihak. Bila salah satu pihak lalai, maka keseimbangan timbal balik itu terganggu. Dengan kata lain, kelalaian adalah titik ketika salah satu bata dari dinding perjanjian mulai lepas dari susunannya dan mengancam kekokohan seluruh struktur.
Untuk memahami unsur kelalaian secara lebih sistematis, setidaknya ada beberapa unsur yang lazim dirumuskan dalam kajian hukum perdata Indonesia. Pertama, harus ada perjanjian yang sah. Tanpa perjanjian yang memenuhi syarat sah, tidak ada dinding kontraktual yang dapat dikatakan retak. Sumber akademik merujuk pada Pasal 1320 KUH Perdata sebagai dasar sahnya perjanjian, dan dari sana dijelaskan bahwa unsur pertama wanprestasi ialah adanya hubungan perikatan yang sah antara para pihak. Kedua, harus ada kewajiban atau prestasi yang jelas. Prestasi ini bisa berupa menyerahkan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu. Ketiga, adanya kesalahan berupa kesengajaan atau kelalaian. Keempat, adanya kerugian yang diderita pihak lain. Kelima, adanya hubungan sebab akibat antara kelalaian dan kerugian tersebut.
Beberapa kajian juga memasukkan sanksi atau akibat hukum sebagai bagian dari konstruksi wanprestasi. Keseluruhan unsur itu menunjukkan bahwa kelalaian bukanlah sekadar kekurangan disiplin, tetapi peristiwa hukum yang lengkap dengan konteks, sebab, dan akibatnya. Unsur yang sangat menonjol adalah kesalahan, dan di sinilah kelalaian memperoleh maknanya yang khas. Kelalaian berbeda dari kesengajaan, tetapi keduanya sama-sama dapat melahirkan tanggung jawab kontraktual. Kelalaian biasanya merujuk pada tidak adanya kehati-hatian, tidak adanya perhatian yang patut, atau tidak dijalankannya kewajiban sebagaimana mestinya ketika sebenarnya hal itu dapat dan seharusnya dilakukan.
Dalam banyak kontrak, pihak yang lalai tidak selalu berniat mencederai pihak lain, tetapi ia tetap bertanggung jawab karena gagal menjaga standar perilaku yang dituntut oleh perjanjian. Dalam metafora dinding, kelalaian bukan selalu tindakan merobohkan rumah dengan sengaja, tetapi bisa berupa pembiaran terhadap retak yang seharusnya diperbaiki. Hukum memandang pembiaran itu serius, sebab akibatnya dapat sama merugikannya dengan tindakan sengaja.
Di titik ini, somasi atau peringatan menjadi sangat penting. Pasal 1238 KUH Perdata pada pokoknya menempatkan somasi sebagai mekanisme untuk menyatakan debitur dalam keadaan lalai, kecuali bila kontrak telah menentukan bahwa kelalaian terjadi otomatis dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Sumber akademik menjelaskan bentuk somasi bisa berupa surat perintah, akta sejenis, atau lewatnya jangka waktu tertentu yang telah ditentukan dalam kontrak. Ini menunjukkan bahwa hukum tidak serta-merta menyimpulkan adanya kelalaian hanya karena prestasi belum terpenuhi.
Hukum memberi kesempatan bagi debitur untuk memperbaiki retakan dinding sebelum dinyatakan benar-benar lalai. Tetapi jika setelah diberi peringatan ia tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka dinding kontraktual dianggap benar-benar terganggu dan akibat hukum mulai bekerja. Akibat hukum dari kelalaian dalam perjanjian juga memperlihatkan betapa seriusnya posisi unsur ini. Literatur hukum perdata Indonesia menyebut bahwa kelalaian atau wanprestasi dapat berakibat pada ganti rugi, pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian, peralihan risiko, dan biaya perkara apabila sengketa dibawa ke pengadilan. Pasal 1243 KUH Perdata menjadi dasar penting bagi tuntutan ganti rugi, yaitu bahwa penggantian biaya, rugi, dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan setelah debitur dinyatakan lalai. Dengan demikian, kelalaian bukan hanya retak yang diakui secara simbolik, tetapi retak yang dapat menimbulkan kewajiban f inansial dan perombakan struktur kontraktual itu sendiri.
Rumah perjanjian yang retak oleh kelalaian dapat diperbaiki, tetapi juga dapat dibongkar, tergantung seberapa parah kerusakan dan apa yang diminta pihak yang dirugikan. Dari sudut teori keadilan kontraktual, kelalaian adalah gangguan terhadap kepercayaan yang disahkan oleh hukum. Perjanjian dibuat karena masing-masing pihak menata perbuatannya berdasarkan ekspektasi bahwa pihak lain akan memenuhi bagiannya. Ketika satu pihak lalai, pihak lain bukan hanya kehilangan prestasi yang dijanjikan, tetapi juga kehilangan kepastian dalam mengambil langkah ekonomi, sosial, atau hukum. Keterlambatan pembayaran dapat menunda bisnis berikutnya. Gagalnya penyerahan barang dapat mengacaukan rantai distribusi. Tidak terpenuhinya jasa yang dijanjikan dapat merusak proyek yang lebih besar.
Karena itu, kelalaian harus dibaca sebagai pelanggaran terhadap tata tertib kepercayaan. Dalam rumah kontrak, dinding bukan sekadar pemisah, tetapi penopang rasa aman; ketika dinding itu retak karena kelalaian, seluruh isi rumah ikut terancam. Dalam praktik modern, unsur kelalaian juga semakin kompleks karena bentuk perjanjian semakin beragam. Kini kontrak tidak hanya hadir dalam jual beli tradisional atau sewa-menyewa, tetapi juga dalam pembiayaan, jasa digital, kontrak elektronik, dan perjanjian baku. Dalam banyak kasus, soal utama justru bukan apakah kontrak ada atau tidak, tetapi apakah pelaksanaan kewajiban dilakukan dengan ketelitian dan kehati-hatian yang patut. Pada layanan digital, misalnya, keterlambatan kecil dalam sistem dapat merugikan ribuan pengguna.
Pada kontrak bisnis, kelalaian administratif dapat menghambat keseluruhan proyek. Karena itu, unsur kelalaian dalam hukum perjanjian modern tidak lagi dapat dilihat secara sempit sebagai “lupa memenuhi janji,” tetapi harus dibaca sebagai kegagalan menjaga standar kepatutan dan keandalan dalam hubungan kontraktual. Meski demikian, hukum juga tidak memaknai kelalaian secara membabi buta. Tidak setiap kegagalan memenuhi prestasi otomatis berarti debitur lalai. Harus dilihat apakah ada perjanjian yang jelas, prestasi yang pasti, somasi, kesalahan, dan hubungan kausal dengan kerugian. Bahkan ketika waktu telah lewat, analisis tetap memerlukan pembacaan terhadap isi kontrak dan konteks faktual. Ini menunjukkan bahwa unsur kelalaian bekerja seperti diagnosis atas retak dinding: perlu dilihat apakah retaknya disebabkan keteledoran penghuni, kesalahan desain, atau justru keadaan luar biasa yang tidak dapat dibebankan kepada salah satu pihak.
Dengan demikian, kelalaian adalah konsep yang normatif sekaligus faktual—ia berdiri di antara teks perjanjian dan realitas pelaksanaannya. Secara filosofis, kelalaian mengajarkan bahwa hukum perjanjian bukan hanya hukum tentang janji, tetapi juga hukum tentang tanggung jawab merawat janji. Orang bisa membuat kontrak dengan kata-kata yang indah dan rapi, tetapi kekuatan perjanjian baru nyata ketika para pihak menjaga pelaksanaannya dengan itikad baik dan kehati-hatian. Kelalaian menunjukkan bahwa runtuhnya hubungan hukum tidak selalu berasal dari niat jahat; kadang ia lahir dari pembiaran, ketidakhati-hatian, atau kurangnya perhatian terhadap kewajiban yang sebenarnya dapat dipenuhi. Karena itu, kelalaian dalam perjanjian bukan sekadar masalah formal, tetapi persoalan etika hukum: apakah seseorang sungguh-sungguh memperlakukan janji sebagai sesuatu yang wajib dijaga.
Pada akhirnya, metafora dinding membantu menjelaskan bahwa unsur kelalaian dalam perjanjian adalah retak pada struktur perlindungan dan kepastian kontraktual. Ia mensyaratkan adanya perjanjian yang sah, prestasi yang jelas, kesalahan berupa kelalaian atau kesengajaan, kerugian, hubungan sebab akibat, dan dalam banyak kasus didahului oleh somasi berdasarkan Pasal 1238 KUH Perdata. Pendapat ahli seperti Salim H.S. dan Subekti menegaskan bahwa wanprestasi adalah ketidakpenuhan kewajiban yang lahir dari hubungan kontraktual, sedangkan sumber-sumber akademik Indonesia menunjukkan bahwa kelalaian menjadi inti pertanggungjawaban ketika prestasi tidak dipenuhi sebagaimana mestinya. Dengan demikian, hukum perjanjian mengajarkan bahwa rumah hubungan hukum hanya akan tetap kokoh bila dindingdinding kewajiban dijaga dengan penuh tanggung jawab; sebab begitu kelalaian dibiarkan meretakkannya, seluruh bangunan kepercayaan dapat ikut roboh.
Editor : Tasrif