Pada akhirnya, metafora tangga mengajarkan bahwa platform ekonomi seharusnya menjadi sarana naik bersama, bukan alat mengunci posisi di puncak. Platform memang dapat mempercepat pertumbuhan, efisiensi, dan perluasan pasar. Tetapi tanpa pengawasan persaingan yang memadai, platform juga dapat melahirkan gatekeeper, hambatan masuk baru, ketergantungan yang tinggi, dan ketimpangan posisi tawar. Pendapat Dian Parluhutan, Hoffmann dan Johannsen, serta analisis OECD dan UNCTAD menunjukkan bahwa data, efek jaringan, switching costs, dan kontrol atas aturan platform adalah unsur-unsur utama yang harus diperhatikan dalam persaingan usaha digital. Dalam konteks Indonesia, UU No. 5 Tahun 1999 dan PP No. 44 Tahun 2021 menjadi dasar normatif awal, tetapi pembacaan dan penegakannya harus terus diperbarui agar tangga ekonomi digital tetap terbuka, wajar, dan dapat dinaiki oleh lebih banyak pelaku usaha, bukan hanya oleh mereka yang sudah lebih dulu menguasai anak tangga teratas.
Kontributor : Tasrif
Editor : Suherman