Skip ke Konten

Kalau Uang Negara Tidak Ada, Kenapa Harus Lawatan ke Luar Negeri?

Oleh Indah Fitriani Sukri, M.H. (Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare)
4 Juni, 2026 oleh
Kalau Uang Negara Tidak Ada, Kenapa Harus Lawatan ke Luar Negeri?
Humas IAIN Parepare
| Seri 27


Baru-baru ini ada pernyataan yang menarik ketika Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya membuat video meluruskan argumentasi yang menyinggung soal diplomasi yang memakai kas negara dan dompet pribadi.  Dalam lintasan sejarah ketatanegaraan modern, pemisahan antara harta pribadi penguasa dan kas negara adalah penanda lahirnya institusi negara yang sehat. Namun, pasca Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya merilis pernyataan komprehensif untuk membela intensitas lawatan luar negeri Presiden Prabowo Subianto. Dari video itu terlihat penjelasannya disusun sangat rapi, mungkin dengan teks tertulis menyoroti pemangkasan rombongan hingga pencapaian diplomasi internasional.

Namun, ada satu poin yang memicu alarm di benak para penggiat tata pemerintahan. Kebanggaan saat ia menyatakan bahwa kelebihan biaya perjalanan sang Presiden ditanggung sepenuhnya oleh kantong pribadi “apabila anggaran negara tidak cukup” pernyataan ini mungkin dibuat dengan maksud agar terlihat heroik dan patriotik di telinga awam, namun sebaliknya di mata hukum administrasi negara narasi tersebut justru menyingkapkan pemahaman yang keliru tentang fundamental cara kerja sebuah institusi negara.

Negara Republik Indonesia berdiri di atas pilar hukum yang jelas, Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945, menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebagai wujud pengelolaan keuangan negara. Pasal ini mewajibkan pleaksanaan anggaran secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kepada kemakmuran rakyat.

Konstitusi mendiktekan kita bahwa ada ruang lingkup yang jelas antara kekuasaan negara dan kekuasaan publik. Seluruh biaya untuk menjalankan roda pemerintahan, termasuk lawatan diplomasi Presiden ke mancanegara, wajib bersumber dari lingkup APBN yang telah disetujui oleh wakil rakyat. Jika hal ini tidak dapat dibedakan, maka akan mengaburkan pengalokasian anggaran negara.

Turunan dari amanat konstitusi tersebut mewujudkan secara kokoh dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Regulasi ini secara tegas menegaskan asas tata Kelola keuangan yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Maka akan terlihat janggal apabila ditalangi uang pribadi, lewat mekanisme apa uang tersebut masuk ke dalam sistem negara? Apakah mungkin jika berlaku sebaliknya? Nah, hal ini yang semestinya tidak terjadi.

Institusi pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya memiliki kewenangan mengaudit instrumen keuangan negara yang resmi, membuat dan privat pejabat luput dari pengawasan ketat. Penggunaan dana pribadi justru berisiko tinggi mengaburkan asas akuntabitas ini.

Narasi ini juga memancing pertanyaan yang lebih fundamental: apa artinya ketika sebuah kegiatan kenegaraan harus ditalangi secara pribadi? Apakah negara sebenarnya tidak sanggup membiayai diplomasi pemimpinnya? Atau jangan-jangan kegiatannya yang memang tidak dianggarkan.

Sebuah republik beroperasi melalui tata kelola anggaran yang teratur dan sangat terukur. Anggaran Pendapatan Belanja Negara adalah dokumen hukum yang mengikat seluruh instrumen pemerintahan. Ketika kepala negara menggunakan dana pribadi untuk kegiatan resmi, batas demarkasi antara urusan publik dan privat seketika hilang. Tata kelola negara yang beradab dan demokratis mewajibkan seluruh aktivitas kenegaraan dibiayai murni oleh pos anggaran resmi. Hal ini bertujuan menjamin adanya proses audit yang jelas, kepastian hukum, dan pengawasan yang ketat dari parlemen. Mengandalkan “kedermawanan” pribadi dalam urusan negara berisiko melemahkan pelembagaan sistem keuangan negara itu sendiri. Solusi pemungkas dari spekulasi tersebut adalah sistem pelaporan keuangan yang akuntabel dan dapat diakses siapa saja, bukan dengan dalih menggunakan dana pribadi.

di dalam Opini
Kalau Uang Negara Tidak Ada, Kenapa Harus Lawatan ke Luar Negeri?
Humas IAIN Parepare 4 Juni 2026
Arsip
Masuk untuk meninggalkan komentar