Oleh: Dr. Suherman, M.M. (Humas Ahli Madya PTKIN)
Humas IAIN Parepare --- Website perguruan tinggi seringkali berada di persimpangan yang tidak sederhana. Di satu sisi, ia dituntut menjadi media informasi publik yang cepat, menarik, dan mampu membangun citra institusi. Namun di sisi lain, website kampus sejatinya juga merupakan ruang akademik – tempat gagasan, kritik, dan kebebasan intelektual semestinya hidup dan dipelihara. Persoalannya, dua fungsi ini tidak selalu berjalan searah.
Perguruan tinggi bukanlah kantor birokrasi biasa. Ia adalah candradimuka para ilmuwan, ruang pembentukan intelektual, tempat lahirnya kritik sosial dan gagasan perubahan. Kampus hidup dari tradisi berpikir, berdialog, menguji, bahkan membantah. Karena itu, akademisi memiliki posisi yang berbeda dibanding aparatur negara pada umumnya. Meski banyak dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka tidak kehilangan hak intelektualnya untuk berpikir dan menyampaikan pandangan keilmuan secara kritis.
Jaminan itu bahkan memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa kebebasan akademik merupakan hak sivitas akademika dalam mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan secara bertanggung jawab.
Pasal 8 ayat (1) menyebutkan bahwa kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan merupakan bagian yang melekat dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Sementara pada ayat berikutnya ditegaskan bahwa kebebasan mimbar akademik memberi wewenang kepada dosen dan profesor untuk menyampaikan pikiran dan pendapat dalam lingkungan akademik sesuai kaidah keilmuan. Undang-undang ini pun mewajibkan pimpinan perguruan tinggi melindungi dan memfasilitasi kebebasan akademik yang dimaksud.
Dengan demikian, kritik akademik bukanlah ancaman bagi perguruan tinggi, melainkan denyut nadi kehidupan kampus itu sendiri. Kampus yang kehilangan keberanian intelektual sesungguhnya sedang kehilangan identitas akademiknya.
Namun realitas digital kampus sering kali bergerak ke arah berbeda. Website perguruan tinggi hanya menjadi ruang publikasi seremonial: berita kunjungan, penandatanganan kerja sama, agenda pimpinan, capaian administratif, dan dokumentasi kegiatan. Tidak ada yang salah dengan itu, bahkan sebuah kewajiban. Sebab perguruan tinggi memang membutuhkan citra institusi dan sekaligus badan publik yang wajib informatif. Di era kompetisi pendidikan tinggi, website menjadi etalase penting yang membentuk persepsi masyarakat. IAIN Parepare dengan berbagai capaiannya, cukup dikenal publik dan stakehokdernya karena produktivitas beritanya.
Masalah muncul ketika fungsi kehumasan bertemu dengan suara kritis akademisi.
Tidak semua pandangan ilmiah nyaman bagi institusi. Ada kalanya dosen menulis kritik terhadap kebijakan pemerintah, mengoreksi arah pembangunan, bahkan menyentuh isu sensitif yang berpotensi memunculkan kontroversi. Dalam konteks tertentu, suara-suara seperti ini dapat dianggap mengganggu “ketenangan” lembaga atau menimbulkan kekhawatiran terhadap relasi institusi dengan pemangku kepentingan.
Di titik inilah humas kampus sering berada dalam posisi dilematis.
Sebagai pengelola website, humas dituntut menjaga marwah institusi, memastikan stabilitas komunikasi publik, dan membangun citra positif perguruan tinggi. Tetapi pada saat yang sama, humas juga berada di ruang akademik yang menjunjung kebebasan berpikir. Ketika tulisan kritis akademisi hendak dipublikasikan, pertanyaan yang muncul bukan lagi soal kualitas tulisan, tetapi: “Apakah ini aman bagi institusi?”
Pertanyaan itu tampak sederhana, tetapi sesungguhnya menggambarkan pergulatan besar antara nalar akademik dan logika pencitraan. Tetapi humas jangan terjebak. Insting humas harus jalan dengan standar operasional yang jelas dan terukur.
Jika website kampus hanya diisi berita-berita aman dan seremonial, maka ia perlahan kehilangan ruh akademiknya. Ia mungkin menjadi rapi secara kehumasan, tetapi miskin diskursus intelektual. Padahal publik tidak hanya membutuhkan informasi tentang kegiatan kampus, melainkan juga gagasan kampus. Masyarakat ingin mendengar bagaimana perguruan tinggi memandang persoalan bangsa: kemiskinan, pendidikan, demokrasi, lingkungan, teknologi, hingga krisis moral masyarakat digital.
Kampus seharusnya hadir bukan sekadar sebagai produsen berita, tetapi sebagai produsen pemikiran.
Di sinilah pentingnya menempatkan website perguruan tinggi tidak hanya sebagai kanal informasi institusional, tetapi juga sebagai mimbar akademik digital. Website kampus semestinya memberi ruang bagi opini dosen, esai mahasiswa, hasil riset populer, dan analisis ilmiah yang mencerahkan publik. Justru dari keberanian intelektual itulah wibawa akademik perguruan tinggi dibangun.
Citra institusi tidak selalu lahir dari berita yang serba positif. Kadang, citra paling kuat justru lahir dari keberanian sebuah kampus memelihara tradisi berpikir kritis secara sehat dan bertanggung jawab.
Tentu kebebasan akademik bukan berarti tanpa batas. Kritik akademik tetap harus berbasis data, etika, metodologi ilmiah, dan tanggung jawab moral. Website kampus juga tidak boleh menjadi arena propaganda politik praktis atau ruang kebencian personal. Namun membungkam nalar kritis hanya karena kekhawatiran terhadap citra institusi juga bukan pilihan yang sehat bagi dunia akademik.
Perguruan tinggi yang besar bukanlah kampus yang sunyi dari kritik, melainkan kampus yang mampu mengelola perbedaan pikiran secara dewasa.
Karena itu, humas perguruan tinggi hari ini sesungguhnya tidak lagi cukup berfungsi sebagai pengelola publikasi. Humas kampus perlu mengambil peran sebagai mediator antara kepentingan institusi dan kebebasan akademik. Ia bukan sekadar “penjaga berita baik”, tetapi juga pengelola ekosistem komunikasi intelektual.
Website kampus bukan sekadar kanal berita. Ia adalah wajah peradaban akademik sebuah perguruan tinggi. Di sanalah publik dapat menilai apakah kampus masih hidup sebagai ruang ilmu pengetahuan, atau justru telah berubah menjadi papan pengumuman birokrasi digital.