OPINI: Jabatan Fungsional Naik Kelas

17 يناير, 2022 بواسطة
webadmin1

OPINI— Jabatan fungsional dalam organisasi pemerintahan sudah ada sejak lama. Jika merujuk pada Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparat sipil negara yang merupakan pembaruan Undang-Undang nomor 8 tahun 1974, maka ditemukan tiga jenis jabatan, yaitu jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi dan jabatan fungsional.

Komposisi jabatan fungsional terbilang banyak. Menurut data BKN yang dirilis 2020, pejabat fungsional mencapai 2.080.942 (50%). Jumlah pejabat pimpinan tinggi hanya 456.373 (11%) dan jabatan administrasi 1.630.804 (39%). Jabatan fungsional (JF) sendiri terdiri dari JF tenaga guru 1.418.266 (68%), JF dosen 75.738 (4%), dan JF Medis 329.138 (16%). Sementara JF teknis hanya 257.800 (12%).

Angka statistik tersebut mengonfirmasi bahwa tenaga pendidik (guru dan dosen) dan tenaga medis merupakan jabatan fungsional yang paling dominan dalam komposisi jabatan fungsional yang ada sejak dulu. Kedua jabatan fungsional ini (pendidik dan medis), cukup dikenal. Sementara jabatan fungsional teknis masih sangat minimalis.

Bagi PNS sendiri, jabatan fungsional teknis tidak begitu populer. Bahkan jabatan fungsional selama ini dibayangi stigma sebagai jabatan kelas dua, kurang peminat. Tenggelam dari isu dan dinamika jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi yang lebih menarik dan terkadang riuh ketika mutasi atau promosi. Pada hal, jabatan fungsional teknis ini sifatnya juga berjenjang (berkarir).

Memasuki periode keduanya, pemerintahan Joko Widodo mencanangkan program reformasi birokrasi melalui penyederhanaan birokrasi. Komitmen tersebut disampaikannya dalam pidato pelantikan periode keduanya sebagai Presiden RI pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat RI, tanggal 20 Oktober 2019 saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Pidato Presiden tersebut menjadi tonggak awal perubahan tata kelola pemerintahan. Khususnya sistem birokrasi dan manajemen kepegawaian. Melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), instruksi presiden diterjemahkan dalam bentuk pennyederhanaan jabatan administrasi (sturktural) pada setiap instansi pemerintahan.

Gantinya, jabatan fungsional diperbanyak. Para pejabat administrasi atau pejabat tinggi yang unit kerjanya dipangkas, lalu diangkat dan dialihkan ke jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan. Gelombang pengalihan jabatan struktur ke fungsional ini telah berjalan dua tahun terakhir. Sasaran utamanya adalah pejabat eselon III dan IV.

Dalam laporan capaian Kementerian PANRB 2021, penyederhanaan struktur organisasi telah berjalan pada 90 kementerian dan lembaga. Dengan demikian, tercatat sebanyak 46.159 unit kerja jabatan administrasi telah dihapus dari organisasi tata kerja (ortaker).

Skema reformasi birokrasi melalui penyederhanaan birokrasi menempatkan jabatan fungsional sebagai lokus utama perubahan. Maka untuk kepentingan reformasi birokrasi tersebut, pemerintah telah menambah 42 jenis jabatan fungsional baru. Dengan demikian, tercatat 242 jabatan fungsional yang telah ditetapkan.

Pada sisi inilah, positioning jabatan fungsional naik kelas. Jabatan fungsional telah ditempatkan pada posisi strategis dalam mewujudkan good governance. Paradigma dan mindset lama ASN berubah. Melalui revitalisasi peran jabatan fungsional, orientasi kerja birokrasi mengarah pada profesionalisme dan kemandirian kerja. Artinya, posisi jabatan fungsional hari ini, benar-benar dinilai penting secara kelembagaan.

Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajamen PNS memberikan gambaran eksistensi jabatan fungsional dalam struktur organisasi pemerintahan. Ada banyak keuntungan yang diperoleh. Dari sisi karir, jabatan fungsional mempunyai alur karir yang lebih jelas, demikian juga dengan penjenjangannya. Jabatan fungsional dapat naik golongan/pangkat jauh lebih cepat dibanding jabatan struktural.

Pejabat fungsional berpeluang memperoleh jenjang kepangkatannya dengan lebih cepat. Mulai dari jenjang pertama, muda, madya dan utama. Cukup mereka konsisten melaksanakan butir-butir uraian tugasnya secara terukur, maka kesempatan meraih jabatan tinggi lebih mudah. Keberkahan lainnya, usia masa bakti juga bertambah dari 58 tahun menjadi 60 tahun.

Selain itu, peluang karir untuk menduduki jabatan pimpinan maupun jabatan administrasi lainnya juga masih terbuka lebar. Jika dibutuhkan dan dinilai cakep dalam suatu jabatan, maka mereka dapat dimutasi atau dipromosi dalam jabatan tersebut. Dan jika mereka diberhentikan dari jabatan administrasi tersebut, maka mereka secara otomatis kembali menjadi pejabat fungsional.

Kelas jabatan fungsional juga lebih tinggi. CPNS yang mempunyai pendidikan S1 atau S2 akan naik kelas jabatan berada di kelas jabatan 8. Sementara bagi pejabat pelaksana akan berada pada kelas jabatan 6 atau 7. Demikian halnya dengan tunjangan jabatan, jelas lebih tinggi. Sebagai contoh, tunjangan jabatan eselon IVa sebesar 540.000. Setelah dialihkan dan disetarakan ke jabatan ahli muda, mereka dapat memperoleh tunjangan jabatan 800.000 s.d 1.200.000.

Mencermati uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah bukan hanya semata menuntut profesionalisme PNS menuju good governance. Tetapi juga telah berorientasi pada kesejahteraan dan karir PNS. Pejabat fungsional boleh menyambutnya dengan senang hati. Semoga. Wallahu a’lam bishawab.

Penulis adalah JFT Pratana Humas Ahli Muda

Opini ini sudah dipublikasi di blog kompasiana.com

webadmin1 17 يناير, 2022