Gambaran Umum Unit Kerja dan Fakultas
Gambaran umum unit kerja dan fakultas IAIN Parepare telah termaktub dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Parepare, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2018.
Rektor mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang akademik dan pengembangan lembaga.
Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang kemahasiswaan dan kerja sama.
Fakultas
Fakultas merupakan unsur pelaksana akademik institut yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
Organisasi Fakultas terdiri atas: Dekan, Wakil Dekan, Ketua Program Studi, Laboratorium, dan Bagian Tata Usaha.
Fakultas pada IAIN Parepare terdiri dari:
a. Fakultas Tarbiyah;
b. Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam;
c. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam; dan
d. Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah.
Pascasarjana
Pascasarjana merupakan unsur pelaksana akademik institut yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan program Magister, program Doktor, dan/atau program Spesialis dalam bidang multidisiplin ilmu.
Organisasi Pascasarjana terdiri atas: Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, dan Subbagian Tata Usaha.
Biro
- Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan (AUAK) mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, akademik, serta kemahasiswaan. Kepala Biro berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor serta melakukan koordinasi dengan Wakil Rektor terkait.
Biro AUAK terdiri dari:
- Bagian Umum dan Kemahasiswaan
- Bagian Tata Usaha
- Bagian Sub Akademik dan Kemahasiswaan
- Bagian Sub Tata Usaha
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Lembaga
- Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik. LPM terdiri atas: Ketua, Sekretaris, Pusat, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
- Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengendalikan, memantau, dan menilai kegiatan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat. LP2M terdiri atas: Ketua, Sekretaris, Pusat, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Unit Pelaksana Teknis (UPT) merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pendidikan di IAIN Parepare. UPT dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Wakil Rektor bidang terkait.
UPT di IAIN Parepare terdiri atas:
a. Perpustakaan;
b. Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data;
c. Pusat Pengembangan Bahasa; dan
d. Ma’had al Jami’ah.