تخطي للذهاب إلى المحتوى

Ruang Lingkup IAIN Parepare

Ruang lingkup IAIN Parepare telah termaktub dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Parepare, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2018.

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare adalah perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.

IAIN Parepare mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, keagamaan Islam, dan ilmu umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugasnya, IAIN Parepare menyelenggarakan fungsi:

a. Perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan, dan perencanaan program;

b. Penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, keagamaan Islam, dan ilmu umum;

c. Pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan

d. Pelaksanaan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.

Organisasi Institut terdiri dari Organ Pengelola, Organ Pertimbangan, dan Organ Pengawasan.

Adapun Organ Pengelola IAIN Parepare terdiri atas:

a. Rektor dan Wakil Rektor;

b. Fakultas;

c. Pascasarjana;

d. Biro;

e. Lembaga; dan

f. Unit Pelaksana Teknis.