Skip ke Konten

Menuju Implementasi Efektif Program RPL, LPM IAIN Parepare Gelar Rapat Skema Pembiayaan

30 April, 2025 oleh
Humas IAIN Parepare

Humas IAIN Parepare, Dalam upaya memperkuat pelaksanaan Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Tahun Akademik 2024/2025, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAIN Parepare dibawah koordinasi Pusat Pengembangan Kurikulum dan SDM menyelenggarakan rapat koordinasi lintas sektor yang membahas penetapan biaya konversi, UKT, dan segala aspek keuangan terkait pelaksanaan program tersebut.

Rapat yang berlangsung pada Rabu, (30/042025), bertempat di Aula Mini Rektorat Lt. 2 ini dihadiri oleh sejumlah pihak, antara lain Wakil Rektor Bidang Akademik Pengembangan dan Kelembagaan (APK), Ketua dan Sekertaris LPM, Sekretaris UPT SPI,  Tim Perencana, Tim Keuangan, Kepala Pusat Admisi, Kepala Pusat Pengembangan Kurikulum dan SDM, serta Tim Pokja RPL.

Wakil Rektor I, Dr. H. Saepudin, M.Pd mengatakan bahwa program RPL membutuhkan verifikasi portofolio dan wawancara sebagai dasar penilaian pengakuan kompetensi. Portofolio ini berisi bukti-bukti pengalaman kerja, pelatihan, atau pembelajaran nonformal yang relevan dengan capaian pembelajaran suatu program studi.

“Dalam proses ini, peran asesor sangat penting. Asesor bertugas menilai kesesuaian dan keabsahan dokumen, melakukan wawancara, serta memberikan rekomendasi apakah kompetensi peserta dapat dikonversi ke dalam Satuan Kredit Semester (SKS). Kehadiran asesor  dengan tugas tambahan ini tentu membutuhkan waktu asesmen yang tidak singkat untuk tetap menjaga standar mutu akademik peserta RPL, sehingga perlu diatur skema pembiayaan PMB jalur RPL”, ungkap Wakil Rektor I.

Sementara itu, Ketua LPM IAIN Parepare, Dr. Muhammad Qadaruddin, M.Sos.I., dalam keterangannya menyampaikan bahwa rapat ini merupakan langkah penting untuk menjamin keterbukaan dan efisiensi dalam penetapan kebijakan keuangan RPL. “Kami ingin memastikan bahwa semua komponen biaya yang ditetapkan benar-benar memperhatikan prinsip keadilan, efisiensi, dan keberlanjutan program,” ujarnya.

Dalam rapat ini Tim Perencana dan Keuangan menggarisbawahi agar segala biaya dalam proses operasional dan non operasional RPL tetap berpedoman pada mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sebab, beberapa istilah dalam pelaksanaan RPL tidak dikenal dalam Standar Biaya Masukan (SBM), sehingga diperlukan klarifikasi lebih lanjut terkait penyebutan dan penganggarannya.

Sementara itu, perwakilan dari UPT SPI menegaskan pentingnya kesesuaian dengan nomenklatur resmi agar tidak menjadi temuan dalam audit. Nama kegiatan dan pengeluaran harus relevan dengan sistem SBN.

Program RPL sendiri merupakan salah satu inovasi pendidikan tinggi yang memberikan kesempatan bagi masyarakat luas khususnya mereka yang telah memiliki pengalaman kerja atau pelatihan nonformal untuk memperoleh pengakuan akademik secara resmi. Mahasiswa yang mengikuti program RPL tetap berhak mendapatkan fasilitas akademik dan layanan sebagaimana mahasiswa regular lainnya.

Rapat ini diharapkan menghasilkan keputusan-keputusan strategis yang akan menjadi dasar dalam pelaksanaan Program RPL dan pemutakhiran pedoman RPL IAIN Parepare(Mhy/Mif).

 

di dalam Berita
Humas IAIN Parepare 30 April 2025
Arsip