Skip ke Konten

Selenggarakan Audit Dokumen AMI 2025, LPM IAIN Parepare Libatkan 46 Auditor Internal

28 Agustus, 2025 oleh
Selenggarakan Audit Dokumen AMI 2025, LPM IAIN Parepare Libatkan 46 Auditor Internal
Humas IAIN Parepare

Humas IAIN Parepare — Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAIN Parepare mengelar kegiatan Audit Dokumen Audit Mutu Internal (AMI) tahun 2025, yang dilaksanakan di Ruang Asesmen Lapangan LPM, Lt. 2, Rabu-Kamis, (27-28/08/2025). Sebagai salah satu komponen penting dalam siklus mutu PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan), Audit Mutu Internal (AMI) wajib dilaksanakan oleh setiap perguruan tinggi. 

Pelaksanaan AMI tahun ini melibatkan 46 Auditor Internal yang telah dinyatakan lulus dan kompeten melalui pelatihan auditor internal. Para auditor yang berasal dari berbagai program studi tersebut ditugaskan untuk melakukan audit dokumen pada seluruh unit kerja dan program studi di lingkungan IAIN Parepare.

Ketua LPM IAIN Parepare, Dr. Muhammad Qadaruddin, M.Sos.I., mengatakan Audit Mutu Internal adalah suatu rangkaian kegiatan evaluasi untuk menjamin pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal yang berkelanjutan. “Audit Dokumen AMI ini menjadi tahap awal untuk memastikan kelengkapan, kesesuaian, dan konsistensi dokumen mutu setiap prodi. Dari sini kita bisa memastikan siklus PPEPP benar-benar berjalan, mutu pendidikan dapat terjamin, sekaligus terus ditingkatkan,” ujarnya.

Dalam proses audit, auditor memiliki tiga tugas utama. Pertama, Audit Kecukupan (Audit Dokumen), yaitu memeriksa kelengkapan dokumen kinerja program studi sesuai standar yang menjadi rujukan, yakni Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti), BAN-PT dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) sesuai rumpun ilmu masing-masing. Hasil dari tahap ini akan menjadi bahan utama dalam pelaksanaan Audit Lapangan.

Kedua, Audit Lapangan (Audit Kepatuhan), di mana auditor melakukan klarifikasi dan konfirmasi atas dokumen yang diaudit dengan implementasi nyata di lapangan. Temuan yang muncul harus disepakati bersama antara auditor dan auditee, termasuk penentuan waktu tindak lanjut perbaikannya.

Ketiga, Pelaporan, yaitu menyusun temuan audit yang dikategorikan ke dalam observasi, minor, dan mayor. Laporan ini tidak hanya menjadi bukti bahwa program studi telah diaudit secara akademis, tetapi juga menjadi rujukan penting dalam pelaksanaan perbaikan berkelanjutan.

Melalui Audit Dokumen AMI 2025 ini, IAIN Parepare menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pendidikan tinggi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi mutu. Hasil audit nantinya akan menjadi salah satu bahan utama dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) sebagai forum evaluasi dan pengambilan keputusan strategis untuk perbaikan berkelanjutan di perguruan tinggi (Mhy/Mif).

di dalam Berita
Selenggarakan Audit Dokumen AMI 2025, LPM IAIN Parepare Libatkan 46 Auditor Internal
Humas IAIN Parepare 28 Agustus 2025
Arsip