Skip to Content

LPM Gelar Penyamaan Persepsi Asesor LBKD, Tekankan Konsistensi Penilaian Sesuai Rubrik

9 July, 2025 by
Humas IAIN Parepare

Humas IAIN Parepare- Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAIN Parepare menyelenggarakan kegiatan Penyamaan Persepsi Asesor Laporan Beban Kerja Dosen (LBKD) Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025. Acara ini berlangsung pada, Selasa (08/07/2025), bertempat di Gedung Perpustakaan Lantai 5, dan dihadiri oleh para asesor LBKD sebagai upaya esensial untuk menyamakan pandangan serta pemahaman dalam proses penilaian LBKD.


Forum penting ini menjadi wadah bagi LPM untuk menyampaikan sejumlah poin-poin yang telah disepakati bersama para asesor. Kesepakatan ini dirancang untuk memastikan objektivitas, keseragaman, dan efisiensi yang optimal dalam setiap tahapan proses penilaian beban kerja dosen. Dalam unsur pendidikan, khususnya pada bagian pengajaran, para asesor sepakat bahwa bukti dukung yang dinilai cukup meliputi Surat Keputusan (SK) mengajar, jurnal perkuliahan, daftar hadir mahasiswa, dan nilai mahasiswa. Mengenai hal ini, Ketua LPM IAIN Parepare, Muhammad Qadaruddin, memberikan penjelasan tambahan. Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dan bahan ajar tidak masuk dalam poin-poin bukti dukung yang disebutkan. "Hal ini karena kedua dokumen tersebut sudah memiliki tempatnya sendiri  dalam pedoman LBKD, sehingga tidak dimasukkan dalam daftar bukti dukung spesifik," jelas Muhammad Qadaruddin.


Masih dalam lingkup unsur pendidikan, namun pada kategori yang berbeda, bagi dosen yang sedang menjalani status Tugas Belajar, disepakati kewajiban untuk melampirkan bukti kemajuan studi. Dokumen tersebut dapat berupa bukti pembayaran semester, surat keterangan aktif dari perguruan tinggi tempat studi, transkrip nilai terbaru, atau VISA aktif khusus bagi dosen yang menempuh studi di luar negeri.


Selanjutnya, terkait unsur penelitian dan publikasi dosen (Asesi), disepakati bahwa penilaian harus merujuk pada rumpun ilmu yang relevan dari penelitian tersebut, bukan semata-mata berdasarkan kepakaran asesor. Penting juga untuk diketahui bahwa artikel jurnal dan buku yang dapat dinilai adalah karya yang terbit dalam kurun waktu tiga tahun terakhir dan belum pernah diklaim pada penilaian LBKD sebelumnya, guna menjamin kebaruan dan validitas klaim.


Ketua LPM juga menyampaikan bahwa pada rapat tersebut, asesor juga menegaskan bahwa setiap beban lebih yang tercantum dalam aplikasi Sister wajib dilengkapi dengan bukti pendukung.

"Apabila beban tersebut tidak ingin dinilai atau tidak memiliki bukti pendukung yang relevan, maka asesi diwajibkan untuk menghapusnya sebelum diajukan untuk proses validasi," ujar Muhammad Qadaruddin.


Sementara dalam unsur penunjang, prosedur pembuktian juga disederhanakan. Kegiatan berpartisipasi dalam pertemuan ilmiah kini cukup dibuktikan dengan sertifikat keikutsertaan, tanpa perlu melampirkan surat tugas. Demikian pula untuk kegiatan penunjang lainnya, SK atau sertifikat sudah dianggap memadai sebagai dokumen pendukung resmi. Untuk menjaga konsistensi penilaian dan mempercepat alur validasi, para asesor sepakat untuk terus menjalin komunikasi aktif antarasesor. Hal ini dilakukan demi menghindari perbedaan persepsi dalam menilai asesi dengan tetap berpedoman teguh pada Rubrik BKD yang telah ditetapkan.


Ditekankan pula bahwa setelah asesi melakukan revisi atas perbaikan yang diminta, asesor diharapkan segera melakukan validasi tanpa penundaan.


Kegiatan Penyamaan Persepsi ini diakhiri dengan komitmen bersama dari seluruh asesor dan LPM untuk terus meningkatkan kualitas proses asesmen BKD di IAIN Parepare. (aen/mif)

in News
Humas IAIN Parepare July 9, 2025
Archive