Peraturan & Regulasi
Berdasarkan Undang-Undang Perguruan Tinggi nomer 12 tahun 2012, pasal 31 tentang Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) menjelaskan bahwa PJJ merupakan proses belajar mengajar yang dilakukan secara jarak jauh melalui penggunaan berbagai media komunikasi. PJJ akan memberikan layanan Pendidikan Tinggi kepada kelompok Masyarakat yang tidak dapat mengikuti Pendidikan secara tatap muka atau reguler; dan memperluas akses serta mempermudah layanan Pendidikan Tinggi dalam Pendidikan dan pembelajaran. PJJ diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Secara legal formal berdasarkan Permendikbud No. 109/2013 (Pasal 2), PJJ bertujuan untuk memberikan 2016 – layanan pendidikan tinggi kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka, dan memperluas akses serta mempermudah layanan pendidikan tinggi dalam pembelajaran. Dengan begitu dapat diartikan bahwa PJJ adalah suatu sistem pendidikan yang memiliki karakteristik terbuka, belajar mandiri, dan belajar tuntas dengan memanfaatkan TIK dan/atau menggunakan teknologi lainnya, dan/atau berbentuk pembelajaran terpadu perguruan tinggi. Melalui sistem PJJ ini, setiap orang dapat memperoleh akses terhadap pendidikan yang berkualitas seperti halnya pendidikan tatap muka/reguler pada umumnya tanpa harus meninggalkan keluarga, rumah, kampung halaman, pekerjaan, dan tidak kehilangan kesempatan berkarir. Selain perolehan akses yang mudah, sistem PJJ juga diharapkan mampu meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan bagi setiap orang. Sifat masal sistem PJJ dalam mendistribusikan pendidikan berkualitas yang berstandar dengan memanfaatkan TIK, standardisasi capaian pembelajaran (learning outcomes), materi ajar, proses pembelajaran, bantuan belajar, dan evaluasi pembelajaran, menjadikan pendidikan berkualitas dapat diperoleh oleh berbagai kalangan lintas ruang dan waktu.
Dokumen-dokumen aturan Program PJJ:
2011 – Panduan Penyusunan Model Pembelajaran Pendidikan Jarak Jauh PJJ Tahun 2011
2012 – UU No 12 tahun 2012 pendidikan tinggi
2014 – Draft Standar Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Tahun 2014
2015 – Instrumen Penilaian Usulan Pembukaan Program Studi Pendidikan Jarak Jauh PJJ Tahun 2015.
2015 – Rencana Strategis KemenristekDikti Tahun 2015-2019
2015 – Permenristekdikti No 44 Tahun 2015 Standard Nasional Pendidikan Tinggi ; Lampiran
2016 – Pedoman Pembukaan Prodi Baru PJJ 2016
2016 – Instrumen Akreditas PJJ Buku3 Tahun 2016
2016 – Matrik Penilaian AIPTJJ Tahun 2016
2016 – Panduan Pelaksanaan PJJ 2016 KemenristekDikti
2016 – Permenristekdikti No 32 Tahun 2016 Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
2017 – Peraturan BAN PT Nomor 4 Tahun 2017 Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi
PMA 24 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PMA 35 TAHUN 2018 TENTANG ORTAKER IAIN PAREPARE
PMA 24 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PMA 35 TAHUN 2018 TENTANG ORTAKER IAIN PAREPARE