Dialog Akademik Fakultas Tarbiyah: Persiapan Implementasi MBKM

24 Desember, 2021 oleh
webadmin1

Humas IAIN Parepare-Forum Diskusi Ilmiah Dosen (FORDID) Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare menggelar Dialog Akademik dengan tema “Persiapan Implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)” pada Rabu, (22/12/ 2021). Dekan, para Wakil Dekan, bersama 20 Dosen Fakultas Tarbiyah menjadi peserta dalam kegiatan tersebut.

Dr. Khalik selaku ketua Panitia FORDID Fakultas Tarbiyah dalam keterangannya menyampaikan bahwa FORDID sebagai wadah diskusi ilmiah terhadap isu-isu krusial dan kontemporer. Salah satu isu besar yang diangkat pada sesi tersebut adalah “Implementasi MBKM”.

“Kami mengangkat tema ini atas saran dari Dekan Faktar yang meminta agar tema ini diangkat dalam FORDID untuk melihat respons dan support dosen Faktar terhadap Implementasi MBKM,” ungkapnya.


Foto Dr. Khalik (Sisi Kanan) dan foto Dr. Buhaerah (Sisi Kiri)
“Di samping itu, beberapa teman Prodi mendiskusikan tentang pelaksanaan MBKM. Delegasi Faktar ke UIN Sunan Kalijaga, semakin memperkuat untuk segera ada aksi dari pimpinan,” lanjutnya.

Dalam keterangannya Dr. Khalik juga menyampaikan bahwa Merdeka Belajar Kampus Merdeka adalah kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia yang merujuk Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang kemudian direspons Kementerian Agama Republik Indonesia dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7290 Tahun 2020 tentang Panduan Implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka dalam Kurikulum Program Studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang harus dilaksanakan, sekalipun masih ada pro dan kontra mengenai kebijakan ini.




“Diskusi ini menjadi bahan kami dalam proses Penyusunan Kebijakan dan Panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka di Fakultas Tarbiyah. Harapannya forum ini memunculkan diskusi yang dinamis sehingga kita mendapatkan gambaran pelaksanaan MBKM yang berpijak pada landasan filosofis, paradigmatik dan juga profetik pendidikan, dan pada akhirnya melahirkan beberapa rekomendasi di antaranya ditujukan kepada Rektor untuk segera melahirkan Surat Keputusan (SK) sebagai Payung Hukum dalam implementasi MBKM di PT,” harapnya.

“Adanya payung hukum dari Rektorat, maka stakeholder internal Fakultas Tarbiyah mempersiapkan seluruh variabel terkait, termasuk dokumen peraturan akademik, panduan pengembangan kurikulum MBKM, SOP implementasi MBKM, dokumen mitra dalam bentuk MoU, MoA, dan IoA,” lanjut Khalik.

Pemaantik pada Forum Diskusi Ilmiah Dosen Fakultas Tarbiyah ini adalah Dr. Buhaerah Kaprodi Tadris Matematika.
Buhaerah memaparkan secara detail mengenai Pengembangan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Strategi Implementasi MBKM. Bentuk Kegiatan Pembelajaran (BKP) Mahasiswa di Luar Kampus MBKM di antaranya 1) pertukaran mahasiswa, 2)magang/praktik kerja, 3) mengajar di sekolah, 4) penelitian/riset, (5) proyek kemanusiaan, (6) kegiatan wirausaha (7) studi/proyek independen, (8) membangun desa/KKNT, dan (9) bela negara. (Ars/Tin)

di dalam Berita
webadmin1 24 Desember, 2021