Wakili CDC, Kapus P2KMA Hadiri Pertemuan Pengelola Pusat Karier PTKIN di Bogor

22 November, 2023 oleh
mahyuddin

Humas IAIN Parepare_Pusat Pengembangan Mutu, Karier Mahasiswa dan Alumni (P2KMA) LPM, yang membidangi pengelolaan karier di IAIN Parepare diundang menghadiri pertemuan Pengelola Pusat Karier antar PTKIN yang dilaksanakan oleh Kemenag RI di Hotel Padjajaran Bogor, (15-17/11/2023).

Kemenag RI mengundang 58 Pusat Karir PTKIN dalam rangka penguatan kinerja PTKIN dalam pengelolaan lulusan termasuk moderasi beragama.

Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Kemenag RI, Ahmad Zainul Hamdi, didampingi Nur Shoib, Kasubdit Sarpras & Kemahasiswaan, Abd. Basir, Subkoordinator Kemahasiswaan PTKI seta Muhtadin, Kabag TU Pusdiklat Kemenag RI.

Mahyuddin, selaku perwakilan Career Development Center (CDC) IAIN Parepare mengatakan, tujuan pertemuan ini untuk membahas isu dan posisi strategis kehadiran CDC di PTKIN.

“Tujuan utama pengelola pusat karier diundang dalam pertemuan ini untuk merumusukan langkah strategis penguatan CDC di PTKIN,” ungkapnya.

Mahyuddin menambahkan, posisi CDC diharapkan agar terus  melaksanakan pembimbingan dan pelatihan karier, memberikan informasi lapangan kerja untuk lulusan, termasuk melaksanakan tracer secara simultan.

Di antara yang menjadi konsen pertemuan ini yakni, perlunya penyeragaman nomenklatur pusat karier di PTKIN. Hal ini karena dari 58 PTKIN yang hadir, terdapat adanya variasi status pusat karir PTKIN.

Sebagian Pusat karir PTKIN tersebut berstatus sebagai UPT, sebagiannya lagi sebagai pusat di bawah Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), bahkan masih ada PTKIN yang belum memiliki Pusat Karir. 

Begitu besar dan pentingnya peran pusat karir di Perguruan Tinggi, maka pertemuan para pengelola Pusat Karir PTKIN seluruh Indonesia tersebut menghasilkan 10 rekomendasi.

Sepuluh rekomendasi yang digagas oleh para pengelola Pusat Karir dan disampaikan kepada direktur Pendis Kemenag RI pada kegiatan tersebut adalah: 1) Kemenag RI perlu menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada PTKIN supaya segera membentuk Pusat Karir paling lambat akhir Desember 2023, 2) Kemenag RI perlu mendorong Pusat Karir PTKIN untuk membentuk Asosiasi Pusat Karir PTKIN se-Indonesia secara formal, 3) Kemenag RI perlu menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Penetapan Pusat Karir di PTKIN yang keberadaannya di bawah Rektor Perguruan Tinggi langsung (line management), 4) Mengingat variasi penyebutan dan penamaan terhadap keberadaan Pusat Karir di PTKIN dan untuk menghindari dampak negatif dari penyeragaman nama, maka Kemenag RI perlu menyetarakan kedudukan Pusat Karir di PTKIN minimal pada grading 14 atau setara dengan level Lembaga yang sudah ada sekarang di PT, 5) Kemenag RI perlu menugaskan PTKIN meningkatkan status pengelola Pusat Karir menjadi Dosen Tugas Tambahan (DT), 6) Kemenag RI perlu tindakan afirmatif kepada PTKIN terhadap pengalokasian anggaran sesuai kebutuhan Pusat Karir dan kemampuan PT, 7) Kemenag RI perlu membuat Pedoman Pengelolaan Pusat Karir PTKIN sebagai upaya menstandarisasi struktur dan lingkup kerja minimal Pusat Karir PTKIN, 8) Kemenag RI perlu membuat rekomendasi jenis-jenis pekerjaan terkait lulusan dari PTKIN dan disahkan oleh Kemnaker, 9) Kemenag RI perlu menjembatani asosiasi Pusat Karir PTKIN untuk bekerjasama dengan Kementerian, Industri, BUMN, dan pihak terkait dalam rangka meningkatkan keterserapan lulusan PTKIN, dan 10) Kemenag RI perlu berkoordinasi dengan Kemnaker untuk pengakuan Pusat Karir PTKIN sebagai Bursa Kerja Khusus (BKK).

Saat ini kehadiran CDC di PTKI mendapat perhatian serius oleh Kemenag. Hal tersebut karena CDC melalui program pengembangan karier dan tracer studi dapat membantu pemerintah menyelaraskan kebutuhan dunia kerja yang selaras dengan lulusan PTKI (Mhy/Mif).



di dalam Berita
mahyuddin 22 November, 2023