Bahas Demokrasi Pasca Putusan MK tentang Batas Usia Capres, Kaprodi HTN Jadi Pembicara Nasional

29 November, 2023 oleh
dirgaachmad

Humas IAIN Parepare - Asosiasi Prodi Hukum Tata Negara Republik Indonesia (APHUTARI) menyelenggarakan diskusi publik dengan tema "Bincang Kritis: Meneropong Masa Depan Demokrasi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Batas Usia Capres-cawapres”. Kaprodi HTN IAIN Parepare menjadi pembicara pada kegiatan yang dilaksanakan secara daring, Selasa (28-11-2023).


Kegiatan  yang dibuka langsung oleh Ketua Umum APHUTARI, Prof. Saifullah dari UIN Malang tersebut menghadirkan narasumber yang berasal dari berbagai perguruan tinggi antara lain M. Ishom El Saha (UIN Banten), Syafaat Anugrah (IAIN Parepare), dan Basuki Kurniawan M.H. (UIN Jember) yang dihadiri lebih dari 300 peserta. 


Syafaat Anugrah menyampaikan banyak argumentasi kritis terkait putusan MK No. 90/PUU/XXI/2023 tentang persyaratan batas usia capres/cawapres. Menurutnya, Hakim MK sejatinya melakukan open legal policy atas syarat capres/cawapres dengan menyerahkan kepada pembuat undang-undang. Putusan MK yang final dan binding dianggapnya menyisakan masalah etika profesi hakim.




Sementara itu,  Ishom El-Saha  menyinggung demokrasi dari sudut pandang rule of law. Ia mengungkapkan bahwa putusan MK tidak menyalahi asas demokrasi. MK telah menjalankan aturan hukum yang berlaku dan putusan MK pada dasarnya final and binding. Ia menyodorkan teori Siyasah qadhoiyah (politik kehakiman dalam Islam) bahwa hakim MK pada dasarnya memiliki kekuasaan konstitusional, baik sebagai penafsir undang-undang maupun penguji perundang-undangan.


Pertimbangan Hakim MK yang memutus perkara judicial review persyaratan umur capres-cawapres telah memuat klausul konstitusional bersyarat dan inkonstitusional bersyarat. Sebagai norma hukum yang berlaku umum, semestinya putusan MK itu menjadi celah bagi generasi muda yang aktif di dunia perpolitikan nasional dan terpilih dalam pemilu untuk meningkatkan kualitas dan kompetensinya. Supaya ke depannya mereka juga dapat mencalonkan diri atau diusung sebagai capres-cawapres.


Pendapat ini juga diperkuat oleh Basuki Kurniawan. Menurutnya, putusan MK ini dapat dimanfaatkan oleh generasi muda untuk menjadi pemimpin nasional. Pro-kontra putusan MK merupakan suatu yang wajar sebab masing-masing mempunyai sudut pandang yang berbeda.


"Bagi penganut aliran hukum natural, putusan MK ini dianggap menabrak norma dan etika hukum. Akan tetapi, bagi penganut aliran hukum positivisme, putusan MK itu justru memberi angin segar bagi setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan," ujarnya


Pro-kontra putusan MK sudah sering terjadi dan tidak hanya putusan MK kali ini yang menghebohkan masyarakat. Tanggung jawab kita bersama ke depan adalah memperkuat pendidikan politik terutama bagi generasi muda. Tujuannya ialah supaya putusan MK itu dapat dijadikan pijakan untuk melakukan inovasi baik dari segi politik maupun hukum. Bukan sebaliknya, seperti yang disangkakan banyak kalangan, yaitu mengotak-atik konstitusi untuk kepentingan golongan dan sekelompok orang. (da/Tin)

di dalam Berita
dirgaachmad 29 November, 2023