OPINI: Muhasabah dan Muraqabah Sebagai Siklus Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi [Part 2]

31 Maret, 2024 oleh
Hayana

Oleh : Adnan Achiruddin Saleh (Kepala Pusat Audit & Pengedalian Mutu, LPM IAIN Parepare)

OPINI--- Masih melanjutkan pembahasan SPMI sebagai muhasabah dan SPME sebagai muraqabah sebagaimana padanan yang disampaikan oleh Ketua LPM IAIN Parepare, Muhammad Qadaruddin. [Baca Opini sebelumnya]

SPMI tidak boleh hanya dipandang sebagai prinsip kerja melainkan harus dijadikan sebagai perintah kerja. Sebagaimana telah diatur pada Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan turunannya pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi disebutkan bahwa secara operasional SPMI dilakukan melalui siklus PPEPP.


Kali ini, kita coba elaborasi hasil kajian ini dengan siklus SPMI yakni PPEPP (Abdurahman, 2024).

Penetapan bermakna musyarathah yang terdiri dari perencanaan, organisasi sumber daya, manajemen waktu, dan formulasi indikator kinerja. Pada praktiknya, dokumen mendasar yang dimiliki adalah kebijakan mutu, manual mutu, standar mutu, dan formulir mutu. Ke empat dokumen ini adalah dasar pengelolaan perguruan tinggi. Keempatnya harus menjadi cermin dalam perencanaan program kerja. Perencanaan yang ditetapkan sebagai standar mutu merupakan tujuan dari tahapan pelaksanaan program kerja.

Evaluasi dimaknai sebagai muhasabah menuju muraqabah, yaitu pemantauan sistematis dan aktualisasi indikator kinerja. Pada praktinya, kegiatan evaluasi SPMI, Audit Mutu Internal, dan ragam monitoring dan evaluasi merupakan kegiatan muhasabah secara internal sebelum dilakukan oleh pihak eksternal (muraqabah). 


Pengendalian disejajarkan dengan makna mu'aqabah, yaitu pemberian hadiah dan hukuman yang harus dilakukan untuk menjaga stabilitas dari tiga fungsi sebelumnya. Pada praktiknya, penentuan baseline mutu bisa dilakukan melalui proses Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dengan pengkategorian temuan pada proses evaluas yaitu kesesuaian dan ketidaksesuaian.


Peningkatan dipahami sebagai mujahadah dan mu'tabah, yaitu motivasi untuk selalu meningkatkan kualitas target dan tingkat indikator kinerja dengan semangat ketidakpuasan terhadap hasil yang telah dicapai. Pada praktinya, peningkatan ini bisa didapatkan melalui proses kegiatan monitoring Rencana Tindak Lanjut (RTL). Temuan ketidaksesuaian yang telah diperbaiki bisa menjadi bagian dari usaha peningkatan.

Sebagai sebuah siklus, maka siklus PPEPP menjadi penting karena memberikan kerangka kerja yang komprehensif dan sistematis bagi institusi pendidikan tinggi untuk merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, memperbaiki, dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pengelolaan secara berkesinambungan.


Sampai sini, bolehlah kita melakukan muhasabah, apakah kita telah memahami, menggunakan dalam proses rancangan program kerja, dan mengimplementasikan dalam unit kerja kita masing-masing? Kalau belum, bisa jadi status dan peringkat akreditasi yang kita raih hari ini sebagai hasil dari murabaqah (eksternal) sebagai cara pragmatis untuk sebuah pencapaian. Kalau iya, maka status dan peringkat akreditasi sebagai cerminan pencapaian idealis yang harus terus dipupuk dan ditumbuhkan.


Referensi:


Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi


Abdurrahman, A., & Anggarini, I. F. (2024, January). CHARACTER EDUCATIONAL MANAGEMENT IN IHYA ULUMUDDIN: AL GHAZALI’S PERSPECTIVES. In PROCEEDING OF INTERNATIONAL CONFERENCE ON EDUCATION, SOCIETY AND HUMANITY (Vol. 2, No. 1, pp. 272-282).


di dalam Opini
Hayana 31 Maret, 2024