OPINI: Muhasabah dan Muraqabah Sebagai Siklus Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi [Part 1]

31 Maret, 2024 oleh
Hayana

Oleh : Adnan Achiruddin Saleh (Kepala Pusat Audit & Pengedalian Mutu, LPM IAIN Parepare) 


OPINI---Menarik mengelaborasi ceramah ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAIN Parepare, Muhammad Qadaruddin, pada Kuliah Tujuh Menit (Kultum) selepas Salat Duhur di Masjid Al Wasilah, Kampus IAIN Parepare, 17 Ramadan 1445 H/27 Maret 2024. 


Dalam kajiannya, mengangkat pentingnya belajar dan bekerja menggunakan prinsip Lillah, dan secara praktik menggunakan muhasabah dan muraqabah dalam kehidupan keseharian.


Muhasabah adalah istilah dalam bahasa Arab yang merujuk pada proses introspeksi atau refleksi diri secara mendalam. Muraqabah adalah keyakinan bahwa terdapat pengawasan dari Allah SWT setiap gerak gerik (Mutmainnah, 2024).


Sebagai ketua LPM, beliau menghubungkan konsep muhasabah dan muraqabah dengan pendekatan sistem penjaminan mutu. Terdapat dua sistem penjaminan mutu yakni Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI disejajarkan dengan makna muhasabah sedang SPME dipadankan dengan makna muraqabah.


Kita coba mendalami makna dua istilah ini sebagai refleksi bersama memajukan kampus kita, IAIN Parepare.


SPMI merupakan bagian dari sistem penjaminan mutu dalam konteks pendidikan tinggi. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi di Indonesia, SPMI diatur sebagai salah satu komponen penting dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi. Hal ini diatur pada pasal 51 hingga 53.


SPMI adalah konsep tata kelola perguruan tinggi di Indonesia. Artinya bahwa setiap unsur yang ada di perguruan tinggi harus memahami, merancang dan mengimplementasikan. SPMI mengacu pada rangkaian kegiatan internal yang dilakukan oleh perguruan tinggi untuk memastikan bahwa proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berjalan sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.

Dalam Undang-Undang tersebut, SPMI dianggap sebagai bagian integral dari upaya peningkatan mutu pendidikan tinggi yang harus diterapkan dan dikembangkan oleh setiap perguruan tinggi. Dengan adanya SPMI, diharapkan perguruan tinggi dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas layanan pendidikan yang disediakan kepada mahasiswa dan masyarakat.


Sampai di sini, SPMI bukan hanya milik Lembaga Penjaminan Mutu, namun setiap warga kampus wajib menjadikannya sebagai cara kerja harian sebagaimana perintah dari Undang-Undang Pendidikan Tinggi.

SPME juga diatur pada Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Konsep SPME bertujuan untuk memastikan bahwa lembaga pendidikan tinggi menjalankan fungsinya dengan baik dan memenuhi standar mutu yang ditetapkan.


SPME mencakup kegiatan evaluasi dan pemantauan mutu yang dilakukan oleh pihak eksternal atau independen terhadap lembaga pendidikan tinggi. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pandangan atau penilaian dari sudut pandang yang berbeda dan memberikan umpan balik yang konstruktif untuk membantu lembaga pendidikan tinggi dalam meningkatkan kualitas.


Dalam konteks Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi, SPME melibatkan lembaga atau badan penjaminan mutu yang independen, yang bertugas melakukan audit, evaluasi, dan penilaian terhadap proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh perguruan tinggi. Hasil dari kegiatan SPME ini dapat digunakan sebagai dasar untuk perbaikan dan pengembangan institusi pendidikan tinggi guna meningkatkan mutu dan kualitas layanan. 


Penilaian ini berbentuk status dan peringkat akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).


Secara praktik, SPMI dilakukan melalui Siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan atau disingkat PPEPP. SPME dipraktikkan melalui siklus Evaluasi, Penetapan Status, dan Pemantauan dan Evaluasi Status atau disingkat EPP.


SPME (baca; muraqabah) digunakan untuk memastikan bahwa IAIN Parepare mencapai standar mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT dan LAM, atas proses-proses SPMI (baca; muhasabah) yang dilakukan oleh setiap unsur di IAIN Parepare.


Pentingnya SPMI dipahami, dirancang hingga diimplementasikan oleh setiap unsur di IAIN Parepare agar mampu mendapatkan pengakuan eksternal. (*)


Referensi;

UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

Mutmainnah, D. (2024). The Analysis of the Roles of Muraqabah and Muhasabah as Internal Hisbah Instruments to Enhance Sharia Compliance in Islamic Bussiness. Bisman (Bisnis dan Manajemen): The Journal of Business and Management, 7(1), 30-40.

Bersambung …

[Part 2]





di dalam Opini
Hayana 31 Maret, 2024