Boleh Transaksi Pakan Babi: Gagasan Islamul Haq Dosen IAIN Parepare di Forum Internasional AICIS 2024

3 Februari, 2024 oleh
Nur Aeni K

Humas IAIN Parepare --- Salah seorang Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam (Fakshi) IAIN Parepare, Dr H Islamul Haq berkesempatan menjadi pembicara pada forum konferensi internasional yang digelar Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama RI. Kegiatan tersebut digelar selama 4 hari (1–4 Februari 2024) di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Forum internasional yang digelar Dirjen Pendis ini merupakan kegiatan rutin yang dikenal dengan sebutan Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS). Acara tersebut menghadirkan ratusan dosen/akademisi dan peneliti dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia maupun luar negeri. 

Penyelenggaraan AICIS 2024 ini mengusung tema Redefining Roles of Religion in Adressing Human Crisis : Encountering Peace, Justice, and Human Rights Issues.

Dinyatakan lolos sebagai presenter AICIS 2024, Islamul Haq mempresentasikan paper penelitiannya yang berjudul "Reassessing Maslahah: Analisis Fatwa MUI Sulawesi Selatan 2023 (No.003) Mengenai Transaksi Tanaman untuk Pakan Babi di Wilayah Minoritas". 

Lulusan Universitas Al- Azhar Kairo, Mesir ini menelaah secara kritis Fatwa MUI Sulawesi Selatan yang diterbitkan tahun 2023 lalu.

Dalam presentasinya, Islamul Haq menyoroti pendekatan Fatwa MUI Sulawesi Selatan Nomor 003 tahun 2023 yang menggunakan pendekatan konsep maslahah. 

Menurutnya, fatwa MUI telah mencerminkan komitmen untuk menyeimbangkan prinsip hukum Islam dengan kepentingan umum masyarakat. 


“Pemberian izin penjualan daun ubi jalar bagi peternak babi di wilayah minoritas Muslim merupakan langkah yang bijak dalam menyesuaikan kepentingan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan prinsip agama. Pendekatan MUI tersebut sudah tepat dan memberi solusi dalam kehidupan masyarakat yang plural (majemuk),” tegas Sekretaris LPM IAIN Parepare ini.

Dalam perspektif Islamul Haq, keputusan MUI Sulawesi Selatan tersebut mencerminkan pendekatan hukum Islam yang memahami dan menyesuaikan dengan konteks lokal. Ijtihad dalam hukum Islam, katanya, harus mampu mengakomodasi kebutuhan praktis umat (masyarakat) dengan tetap mempertahankan nilai-nilai agama.

Pembahasan Islamul Haq ini memperoleh tanggapan khusus dari Wakil Direktur Pascasarjana UIN Sumatera Utara (UINSU) Prof. Nurussakinah Daulay yang menjadi discussant pada forum presentasi tersebut. 

Menurutnya, tema pembahasan pembicara (Islamul Haq) sangat menarik dan relevan dengan konteks kekinian.


“Analisis mengenai Fatwa MUI Sulawesi Selatan Nomor 003 Tahun 2023 merupakan kontribusi yang berharga dalam memahami dinamika hukum Islam di Indonesia, khususnya dalam konteks keberagaman agama dan kebutuhan praktis masyarakat,” kata Nurussakinah memberikan tanggapannya sBoleh Transaksi Pakan Babi : Gagasan Islamul Haq Dosen IAIN Parepare di Forum Internasional AICIS 2024cara langsung. (shr/alf)

di dalam Berita
Nur Aeni K 3 Februari, 2024