Cegah Kekerasan Seksual di Madrasah, Kepala UPT Ma'had Al Jami'ah Jadi Narasumber Seminar Nasional

5 Desember, 2022 oleh
khaerunnisaihwan

Cegah Kekerasan Seksual di Madrasah, Kepala UPT Ma’had Al Jami’ah Jadi Narasumber Seminar Nasional

Humas IAIN Parepare — Kepala UPT Ma’had Al-Jami’ah IAIN Parepare yang juga Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Parepare Budiman Sulaeman menjadi narasumber pada
Seminar Nasional dengan tema “Pencegahan Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Remaja di Madrasah” pada, Rabu (30/11/2022).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Fatayat Darud Dakwah wal Irsyad dihadiri oleh para guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) serta delegasi Pengurus Daerah Fatayat Darud Dakwah wal Irsyad se-Indonesia.

Dalam seminar tersebut, Budiman Sulaeman menyampaikan materi tentang Keberpihakan Hukum Islam terhadap Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual di Madrasah.

Dalam paparannya, Budiman Sulaeman menjelaskan bagaimana hukum Islam sangat konsen terhadap perlindungan anak dan remaja dari tindakan kekerasan seksual. Menurutnya, Al-Qur’an banyak menggunakan term (istilah) terkait anak. Ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan kondisi sosial anak, baik menyangkut kedudukan anak, proses pendidikan dan pemeliharaan anak, hak-hak anak, maupun cara berinteraksi dengan anak. Karena itu, setiap tindakan diskriminatif terhadap anak dan remaja, harus ditolak. Termasuk berbagai bentuk kekerasan, khususnya kekerasan seksual.

Lebih lanjut, Budiman Sulaeman menunjukkan bagaimana peran hukum Islam dalam memberikan arahan terkait soal merawat dan mendidik anak. Perawatan dan pendidikan anak tidak hanya sekadar memenuhi kebutuhan jasmani, tapi juga kebutuhan rohani dan intelektual.

Di bagian terakhir, sebagai narasumber, dia menawarkan bentuk pendidikan seksualitas, yaitu membuka ruang untuk membicarakan dan mengenalkan pendidikan seks sesuai kadar, usia dan kebutuhan anak. Ia menyampaikan bahwa segala upaya yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar, baik fisik, mental dan sosial merupakan inti dan hakikat perlindungan anak yang berpijak pada maqashid al-syari’ah (tujuan diturunkannya syari’at), terutama hifzh al-nasl (perlindungan terhadap hak-hak reproduksi dan seksualitas), karena disadari bahwa perempuan adalah sumber sekaligus pusat peradaban manusia, kuncinya. (rhm/mif)


di dalam Berita
khaerunnisaihwan 5 Desember, 2022