IAIN Parepare Bersama Dinas Koperasi Sosialisasi Koperasi Syariah “Siyaga Sarona Sappo”

27 Februari, 2023 oleh
Hayana

Humas IAIN Parepare --- Koperasi Syariah “Siyaga Sarona Sappo” IAIN Parepare dan Dinas Koperasi Kota Parepare melakukan kerjasama dalam mengadakan sosialisasi dan penyuluhan terkait dengan pendirian badan hukum Koperasi. Kegiatan tersebut digelar, Jumat (24/2/2022) di Gedung Perpustakaan IAIN Parepare.

Acara itu dihadiri Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Dr Muzdalifah Muhammadun, M. Ag, Wakil Dekan I Dr. Andi Bahri M.E., M.Fil.I; Pengurus Koperasi Syariah “Siyaga Sarona Sappo” dan sejumlah dosen dan tenaga pendidik.

Ketua Pengurus Koperasi Syariah “Siyaga Sarona Sappo” Misdar, M.M mengatakan, sosialisasi dan penyuluhan yang dilakukan oleh Dinas Koperasi ini merupakan salah satu syarat yang harus ditempuh jika Koperasi Syariah “Siyaga Sarona Sappo” ini memiliki badan hukum.

"Jika satu unit koperasi di suatu tempat memiliki badan hukum, maka syarat utamanya itu harus ada penyuluhan dari dinas koperasi terlebih dahulu. Ini adalah syarat mutlak jika ingin mendapatkan izin legal dari Kemenkumham,” jelas Misdar.

Selain itu, lanjut Misdar, salah satu tujuan dilakukannya sosialisasi dan penyuluhan ini adalah agar para anggota dapat memahami tentang bagaimana kegiatan operasional koperasi sehingga dapat meminimalisir adanya fraud di kemudian hari.

Pendirian badan hukum Koperasi Syariah “Siyaga Sarona Sappo” mendapatkan apresiasi dari Joni, yang merupakan Tenaga Penyuluh Koperasi yang melakukan sosialisasi dan penyuluhan di IAIN Parepare.

"Koperasi Syariah Siyaga Sarona Sappo bisa jadi menjadi koperasi berbasis syariah pertama di Kota Parepare, karena saya melihat belum ada koperasi yang primernya berbasis syariah, yang sudah ada hanya cabangnya yang sudah syariah,” jelas Joni. 

Lebih lanjut, Joni menambahkan bahwa “Dasar hukum syariah sebenarnya tidak terdapat pada UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, namun pada Peraturan Menteri dan Peraturan Pemerintah menjelaskan bahwa prinsip syariah ada pada kegiatan operasionalnya dan melibatkan Dewan Syariah Nasional (DSN) dari MUI.” 

Inilah yang menjadi dasar adanya prinsip syariah pada kegiatan operasional koperasi.
Sosialisasi dan penyuluhan Koperasi Syariah “Siyaga Sarona Sappo” mendapatkan tanggapan yang cukup baik dari para audiens. Salah satu dosen yang mengikuti kegiatan ini, I Nyoman Budiono, SE., MM, sempat mengajukan pertanyaan tentang bagaimana bentuk pengawasan Dinas Koperasi terhadap koperasi yang sudah ada. 

“Bentuk pengawasan yang dilakukan Dinas Koperasi yaitu pembinaan, pengendalian, pengawasan dan koordinasi terhadap anggotanya. Namun, perlu diingat bahwa Dinas Koperasi tidak dapat melakukan intervensi terhadap kegiatan-kegiatan internal koperasi. Karena hal tersebut berada pada anggota dan pengurus koperasi tersebut,” ungkap Joni. (mma/alf)

di dalam Berita
Hayana 27 Februari, 2023