Pemberdayaan UMKM, Pemkab Pinrang Gandeng Dosen IAIN Parepare Jadi Pembicara

24 Oktober, 2022 oleh
Nur Aeni K

Humas IAIN Parepare — Sebagai tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU), Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pinrang menggandeng akademisi hukum IAIN Parepare, Dr. Syafa’at Anugrah pada kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pemberdayaan Usaha Mikro Menuju Pasar Modern pada Program PK2UMK dan Nonfisik T.A. 2022.

Syafa’at Anugrah yang juga Ketua Program Studi Hukum Tata Negara IAIN Parepare dipercaya untuk memberikan materi terkait Aspek Perlindungan Hukum Bagi Pelaku UMKM pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada penjelasannya, Pemerintah Daerah wajib bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum atau Perguruan Tinggi yang memiliki Layanan Bantuan Hukum untuk memberikan layanan pendampingan hukum bagi para pelaku UMKM. Itu sebagaimana tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.


Kegiatan ini terbagi dengan 3 (tiga) angkatan dengan jumlah peserta sebanyak 75 orang, berlangsung selama 13 hari sejak (9 sampai dengan 22/10/2022) di MS Hotel Pinrang.

Saat dikonfirmasi, Syafa’at mengatakan tentang urgensi kolaborasi Pemda dengan Perguruan Tinggi.

“Segala aspek harus dikolaborasikan, termasuk ketika Pemda butuh pandangan akademis dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Tentu perguruan tinggi harus turut serta. Apalagi soal UMKM ini, sangat membutuhkan peran kita dalam pembinaan dan pemberdayaannya. Mengingat tantangan kompetitor dalam memasuki pasar modern semakin masif, kalau tidak dilindungi implikasinya bisa mempengaruhi pertumbuhan ekonomi daerah,” tutup Aat — sapaan akrab Syafa’at. (Aen/alf)


di dalam Berita
Nur Aeni K 24 Oktober, 2022