Sosialisasi Buku Pedoman KTI Pascasarjana, Rektor Ajak Mahasiswa Publikasi di Jurnal Terakreditasi

24 Januari, 2023 oleh
Hayana

Humas IAIN Parepare – Pascasarjana IAIN Parepare menggelar Sosialisasi Pedoman Buku Karya Tulis Ilmiah untuk mahasiswa Pascasarjana. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Balai Seni IAIN Parepare pada, Senin (26/12/2022).

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memperkenalkan Buku Pedoman Karya Tulis Ilmiah kepada seluruh mahasiswa Pascasarjana, khususnya bagi mahasiswa semester akhir atau sementara proses penyelesaian.

Sosialisasi Buku Karya Tulis Ilmiah Pascasarjana ini dihadiri oleh Rektor IAIN Parepare Hannani, Direktur Pascasarjana Hj. Darmawati, Kasubag, para ketua program studi, dosen dan mahasiswa lingkup Pascasarjana IAIN Parepare.

Rektor IAIN Parepare Hannani dalam sambutannya sangat mengapresiasi kehadiran buku pedoman Karya Tulis Ilmiah untuk mahasiswa Pascasarjana. Menurutnya, buku pedoman KTI sangat dibutuhkan karena perkembangan tren karya tulis ilmiah di dunia akademik sehingga tata cara penulisan yang baik dan benar perlu dibuatkan suatu aturan baku agar mahasiswa yang melakukan penelitian memiliki pedoman yang menjadi ciri khas Pascasarjana IAIN Parepare.

“Buku pedoman ini menjadi pegangan atau rujukan bagi seluruh mahasiswa Pascasarjana dalam menyusun suatu karya tulis ilmiah. Buku pedoman ini sebagai identitas dan karakteristik yang mewarnai penulisan karya tulis ilmiah pada Pascasarjana IAIN Parepare karena setiap pedoman penulisan memiliki dasar argumentasi ilmiah sehingga bisa dipertanggungjawabkan keilmiahannya,” ujarnya.

Selain itu, dengan adanya buku pedoman Karya Tulis Ilmiah, rektor mengajak para mahasiswa Pascasarjana untuk memulai mengungkapkan pikiran secara sistematis dalam bentuk artikel atau jurnal terakreditasi SINTA sebelum menyelesaikan studi di kampus IAIN Parepare.

“Ketika selesai di kampus itu sudah ada portofolionya, misalnya menulis di jurnal terakreditasi SINTA sekian,” tutup Hannani. (ahy/mif)

di dalam Berita
Hayana 24 Januari, 2023