Tim PkM IAIN Parepare Gelar Penyuluhan Hukum bagi Pelajar

26 Oktober, 2023 oleh
dirgaachmad

Humas IAIN Parepare - Sebagai tindak lanjut dari penandatangan kerja sama (MoU) antara Kementerian Agama Kota Parepare, Dinas Pendidikan Kota Parepare, dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Parepare, Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) IAIN Parepare menggandeng tiga instansi tersebut melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan hukum perkawinan di bawah umur bagi pelajar SMA dan sederajat di Kota Parepare. 

Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 pekan, Kamis-Kamis (12-26/10/2023) pada 4 sekolah di Kota Parepare, yakni MAN 1 Parepare, MAN 2 Parepare, SMAN 3 Parepare dan SMKN 2 Parepare. Tim pelaksana PkM IAIN Parepare yang terdiri atas Budiman (Ketua), Rahmawati dan Fikri (anggota) serta Muhammad Akhsan (Mahasiswa HKI) ini menghadirkan dua narasumber dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana atau DP2KB (dulu; BKKBN) yaitu, Herman dan Habibi.


Salah satu anggota peneliti, Rahmawati saat dikonfirmasi menyatakan kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pengabdian masyarakat dengan harapan dapat meminimalisir perkawinan di bawah umur.

"Kita harap perkawinan di bawah umur dapat diminimalisir, makanya kita menyasar pelajar di Kota Parepare untuk melakukan sosialisasi dan penyuluhan, keempat sekolah tersebut dipilih karena dianggap representasi dari seluruh SLTA yang ada di Kota Parepare. Selain itu, pemilihan 2 sekolah yang berdomisili di Kecamatan Soreang, yaitu MAN 1 dan SMAN 3 karena angka kasus pernikahan di bawah umur di Kecamatan Soreang merupakan wilayah yang tertinggi dibandingkan dengan 3 kecamatan lainnnya, yaitu, kec. Ujung, Kec. Bacukiki Barat, Kec. Bacukiki," ungkap Rahmawati.

Sementara, Herman dalam paparan materinya memberikan pemahaman kepada pelajar tentang bahaya dan dampak dari pernikahan di bawah umur. 

"Dampak dari pernikahan ini dapat memicu munculnya banyak masalah kesehatan, meningkatkan risiko terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, baik fisik maupun seksual. Selain berdampak pada anak remaja, juga dapat berdampak buruk bagi anak yang dilahirkan seperti angka risiko kematian bayi lebih besar, bayi lahir dalam keadaan prematur, kurang gizi, dan anak berisiko terkena hambatan pertumbuhan atau stunting," ujar Herman.


Selain itu, dipaparkan juga pernikahan di bawah umur perspektif hukum Islam (Agama) oleh Budiman, Ketua Tim. 

"Meskipun dalam agama tidak secara eksplisit melarang pernikahan di bawah umur, tetapi agama sangat tegas tidak mengharapkan lahirnya generasi muda yang lemah akibat dari pernikahan dini," tegas Budiman.

Tujuan kegiatan ini agar para siswa/siswi di tingkat SLTA dapat mengetahui dan memahami akibat buruk dari pernikahan di bawah umur. Mereka tidak berpikir untuk melangsungkan pernikahan di usia muda setelah menamatkan sekolahnya di tingkat SLTA sampai berumur 19 tahun sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 16 tahun 2019 tentang Perkawinan. (da/mif)

di dalam Berita
dirgaachmad 26 Oktober, 2023