Wadek I Fakshi Presentasikan Konsep Mediasi Perceraian ala Bugis-Mandar di Forum Internasional

4 November, 2022 oleh
khaerunnisaihwan

Wadek I Fakshi Presentasikan Konsep Mediasi Perceraian ala Bugis-Mandar di Forum Internasional

Humas IAIN Parepare — Wakil Dekan I Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam (Fakshi) Fikri sedang mengikuti kegiatan forum internasional, yaitu the 2nd Samarah International on Family Law & Islamic Law 2022 yang dipusatkan di Universitas Kebangsaan Malaysia, Kamis (3/11/2022).

Kegiatan ini merupakan ajang tahunan berskala internasional yang melibat sejumlah akademisi atau dosen hukum dan ilmu hukum Islam dari berbagai perguruan tinggi dan negara di Asia Tenggara, seperti Singapura, Malaysia, Thailand dan Indonesia.

Informasi yang diperoleh dari Wadek I Fakshi, Fikri yang mengikuti sekaligus menjadi presenter dalam forum internasional tersebut mengatakan tema utama yang diusung konferensi tersebut, yaitu perkembangan hukum Islam di Asia Tenggara.

Fikri sendiri yang menjadi pembicara dalam forum tersebut membahas hasil penelitiannya yang berjudul “Transformasi Maqashid Syariah dalam Mediasi Perceraian di Pengadilan Agama; Revitalisasi Adat Bugis-Mandar”.

Dalam presentasinya, Fikri mengemukakan bahwa konflik rumah tangga beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan dan menjadi masalah serius.

“Kasus kekerasan rumah tangga, kecurangan dan perselingkuhan menjadi masalah besar karena berdampak pada peningkatan perceraian,” paparnya.

Oleh karenanya, Fikri mengajukan konsep mediasi sebagai faktor penting dalam penyelesaian kasus perceraian di Pengadilan Agama.

“Peran mediasi sangat penting dalam membangun ketahanan keluarga terhadap konflik, karena cara yang paling efektif dan efisien untuk menyelesaikan konflik antara suami istri yang akan bercerai,” paparnya.

Praktik mediasi di Pengadilan Agama melalui pendekatan maqashid syariah merupakan tindakan untuk memperbaiki dan menyelamatkan rumah tangga yang berada diambang kehancuran dengan merevitalisasi peranan lembaga adat Bugis-Mandar.

Menurut Fikri, masyarakat Bugis-Makassar terikat dengan sistem budaya yang sangat fundamental yang disebut budaya pangedereng.

Pangedereng merupakan sistem budaya dan sistem yang berfungsi sebagai lembaga adat atau pranata sosial masyarakat Bugis-Mandar. Kebudayaan pangedereng berkaitan dengan norma-norma agama, sosial, budaya, negara dan hukum. Perkawinan dalam budaya Bugis-Mandar dipandang sebagai hal sangat sakral dan bagian ibadah. Sehingga perkawinan yang baik akan membawa kebaikan dan bernilai pahala. Sebaliknya, jika perkawinan tidak baik akan bernilai dosa.

“Kekuatan menjalankan pangedereng dalam budaya Bugis-Mandar adalah menjaga perkawinan yang langgeng dan lestari,” papar Fikri menjelaskan beberapa poin makalah yang dipresentasikannya di forum international tersebut. (Shm/Mif)


di dalam Berita
khaerunnisaihwan 4 November, 2022